Jadi Tersangka Korupsi Smart City, Sekda Kota Bandung Mengundurkan Diri
Sekda Kota Bandung Ema disebut telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI, FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka korupsi Program Bandung Smart City. Ema disebut telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk fokus menjalani proses hukum.
Rizky Rizgantara, penasihat hukum Ema, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ”Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya setelah menemani Ema menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (14/3/2024).
Ema menjadi tersangka atas kasus program Bandung Smart City yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu. Dalam operasi itu, petugas menyita uang tunai Rp 924,6 juta dan barang-barang bermerek.
Sebelumnya, Ema berstatus saksi. KPK bahkan sempat mencegatnya ke luar negeri pada Mei 2023. Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, lanjut Rizky, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah diterima Ema pada 5 Maret lalu.
Dalam pemeriksaan hari ini, Ema menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik KPK. Akan tetapi, Rizky mengaku tidak mengetahui pasti terkait materi penyidikan tersebut. ”Yang kita tahu ada dua anggota DPRD (yang juga dipanggil). Tapi, datang atau tidak, kita tidak tahu,” ucapnya.
Pihaknya juga belum tahu jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ema. Namun, kliennya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. ”Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung supaya lebih fokus menghadapi proses hukum,” ujarnya.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan belum menerima informasi penetapan Ema sebagai tersangka. ”Kami belum mendapatkan informasi dari KPK sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut,” ucapnya saat ditemui di Bandung, Kamis.
Pihaknya meminta aparatur sipil negara yang terjerat kasus pidana agar mengikuti proses hukum sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah sehingga tidak terjerat kasus hukum.
”Saya berharap setiap ASN di Provinsi Jawa Barat tetap menjaga integritasnya dalam bekerja,” ujar Bey.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan telepon seluler mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Ema dan dua anggota DPRD Kota Bandung pada Kamis ini. Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.
Dua anggota DPRD Kota Bandung tersebut yang turut diperiksa bersama Ema adalah Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi. ”Pemeriksaan Ema dan dua anggota DPRD Kota Bandung terkait kasus tersebut bertempat di gedung Merah Putih,” ucap Ali.