Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Sekda Kota Bandung Anggap Wajar
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak awal Mei 2023. Hal ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
KOMPAS, BANDUNG — Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menganggap wajar pencekalan dirinya dari perjalanan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencekalan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Ema Sumarna, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, menyatakan, pihaknya tidak memiliki agenda perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat. Jadi, pencekalan yang dilakukan KPK kepadanya kali ini tidak berdampak pada kinerja Ema dalam memimpin Kota Bandung.
”Itu (pencekalan) hal wajar dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan. Mungkin keterangan saya masih dibutuhkan. Sekarang saya juga masih fokus ke berbagai program di Kota Bandung dan tidak ke luar negeri,” ujarnya di Bandung, Selasa (16/5/2023).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pencekalan yang dilakukan berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama sejumlah jajaran aparatur sipil negara di kota itu. Pencegahan perjalanan kepada Ema sudah diajukan sejak awal Mei 2023 kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
”Pencegahan (Ema) dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka YM. Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Yana ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya pada Jumat (14/4/2023) terkait dengan Program Bandung Smart City. Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 924,6 juta dan sejumlah barang-barang bermerek.
Alat bukti tersebut diduga berasal dari pemberian sejumlah pihak dalam pengadaan kamera pengawas lingkungan yang masuk dalam program tersebut. Selain Yana, KPK juga menangkap delapan orang lainnya dan berujung pada enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Di samping Yana Mulyana, ada juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rizal. Kedua aparatur sipil negara itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
Beberapa petugas KPK juga tampak mondar-mandir di Balai Kota Bandung dan didampingi oleh Ema dalam beberapa waktu. Dia juga diperiksa selama beberapa kali di Kota Bandung.
Ema menegaskan akan tetap berada di Kota Bandung untuk menangani sejumlah persoalan kota. Salah satu permasalahan yang dia sorot adalah penanganan sampah yang mulai menumpuk di sejumlah titik. ”Saya tidak ada agenda ke luar negeri dan ke luar kota. Dalam kondisi sekarang, saya akan tetap di Bandung,” ujarnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menanggapi pencekalan tersebut. Dia mendukung penegakan hukum oleh KPK dan berharap isu-isu di Bandung ini bisa dibereskan secara cepat.
”Kita lihat faktanya saja, statusnya masih dicekal dan belum memiliki status hukum apa pun. Mungkin sedang intensifikasi pemeriksaan saksi sehingga direkomendasikan jangan bepergian dulu. Saya tidak akan berasumsi terlalu jauh, dan saya dukung penegakan hukum KPK secara maksimal,” ujarnya.