logo Kompas.id
NusantaraDicegah KPK Bepergian ke Luar ...
Iklan

Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Sekda Kota Bandung Anggap Wajar

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak awal Mei 2023. Hal ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
Tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu (16/4/2023) dini hari. Yana Mulyana bersama lima tersangka lain ditahan KPK karena dugaan kasus suap pengadaan kamera pemantau dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu (16/4/2023) dini hari. Yana Mulyana bersama lima tersangka lain ditahan KPK karena dugaan kasus suap pengadaan kamera pemantau dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

KOMPAS, BANDUNG — Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menganggap wajar pencekalan dirinya dari perjalanan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencekalan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Ema Sumarna, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, menyatakan, pihaknya tidak memiliki agenda perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat. Jadi, pencekalan yang dilakukan KPK kepadanya kali ini tidak berdampak pada kinerja Ema dalam memimpin Kota Bandung.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000