Otorita IKN Ingin Tata Bangunan, Warga Minta Sosialisasi Terbaik
Otorita IKN akan menata sejumlah bangunan di ibu kota baru. Warga meminta pemerintah berkomunikasi dan bersosialisasi.
Menurut pendataan Otorita Ibu Kota Nusantara, banyak bangunan yang didirikan tanpa izin dan tak sesuai dengan tata ruang IKN. Hal itu bakal ditata mulai tahun ini. Warga berharap penataan dilakukan dengan cara komunikasi terbaik.
Pada media briefing daring dengan wartawan, Rabu (13/3/2024), Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, pembangunan terus terjadi di sepanjang Jalan Negara, jalan utama menuju IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pembangunan itu tersebar di Desa Bumi Harapan, Desa Sukaraja, Kelurahan Pemaluan, dan Desa Bukit Raya. Empat desa/kelurahan itu berada di sekitar titik mula pembangunan IKN.
Baca juga: Siasat Hidup Warga di Tengah Proyek IKN
Di sejumlah lokasi itu terdapat batching plant atau tempat produksi beton cair untuk pembangunan IKN. Lokasinya tersebar di tepi Jalan Negara, jalan menuju IKN. Perusahaan itu bermitra dengan badan usaha milik negara (BUMN) yang membangun sejumlah proyek di IKN.
Thomas mengatakan, tempat produksi itu dibangun di tempat yang tidak sesuai dengan tata ruang IKN. Oleh karena itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan 10 perusahaan batching plant di sana.
Ia meminta sampai akhir tahun 2024 tak ada batching plant di sepanjang Jalan Negara. Batching plant itu akan direlokasi ke lahan yang sudah disediakan Otorita IKN.
Baca juga: Lika-liku di Balik Konflik Lahan Bandara IKN
”Kami akan analisis kontrak mereka dengan perusahaan itu berapa produksinya per hari. Itu akan menentukan frekuensi, jumlah pekerjaan, dan (lahan) yang dibutuhkan,” kata Thomas.
Dari analisis itu, pihaknya akan memberikan izin sementara selama dua tahun. Jangka waktunya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan pekerjaan perusahaan dalam membangun IKN. Pihaknya juga memastikan proses itu tak mengganggu pembangunan di IKN.
Tim pengamanan
Selain itu, Thomas menyebut, setidaknya ada 294 bangunan yang didirikan setelah adanya IKN. Bangunan tersebut terdiri dari 163 rumah tinggal, 24 ruko, 22 rumah makan, dan 85 kios.
Menurut dia, angka itu terus bergerak dari hari ke hari. Dari pendataan timnya, bangunan baru itu berada di tempat yang tidak sesuai dengan tata ruang IKN. Bahkan, beberapa tanpa izin.
Thomas sudah mengirim surat kepada pemilik bangunan. Isinya berupa ultimatum untuk membongkar bangunan-bangunan tersebut. Setelah berkomunikasi dengan warga, pihaknya akhirnya akan menempuh metode lain, yakni komunikasi dan pendekatan persuasif.
Pihaknya juga akan mendata ulang bangunan-bangunan yang sudah berdiri setelah adanya IKN. Menurut dia, hal itu dilakukan agar tak ada konflik dalam penataan bangunan di IKN.
Guna mengontrol dan menyosialisasikan hal ini kepada warga, pihaknya akan merekrut tenaga pengamanan. Tim itu bertugas mengecek pembangunan di IKN. Tim juga akan berkomunikasi dengan masyarakat untuk mengurus izin sebelum membangun.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah punya tenaga pengamanan. Kami akan merekrut tenaga pengamanan itu kurang lebih (jumlahnya) 100 orang. Prioritasnya warga lokal,” ujar Thomas.
Timbul masalah
Di kalangan warga, kebijakan itu menimbulkan masalah. Salah seorang warga sekitar IKN mengatakan, lahan keluarganya sudah disewa perusahaan katering yang menyediakan makanan untuk pekerja di IKN sejak akhir tahun 2023. Namun, penyewa akhirnya berniat meminta kembali uang sewa yang sudah dibayarkan.
”Beliau bilang belum dapat izin dan harus menunggu izin keluar dulu. Padahal, lahan kami sudah dibuka,” kata perempuan 40 tahun yang minta identitasnya dirahasiakan itu.
Oleh karena itu, ia berharap Otorita IKN memberi informasi yang jelas mengenai tata ruang IKN. Warga sepertinya tak pernah tahu bagaimana tata ruang IKN yang dimaksud Otorita IKN. Sebab, warga akan serta-merta merelakan lahan kebun jika ada yang berniat menyewa dengan harga bagus.
Jika penyewa lahan sudah membayar uang sewa, lahan kebun otomatis langsung diratakan, termasuk sejumlah komoditas di atasnya. Pohon di kebun karet milik S seluas nyaris 900 meter persegi, misalnya, sudah ditebang sejak akhir 2023.
”Kalau begini, kan, kami bingung hitung-hitungannya,” katanya.
Sebelumnya, warga juga meminta Otorita IKN membuka komunikasi yang baik kepada warga. Ini terkait surat yang dikirim Otorita IKN. Dalam surat bertanggal 4 Maret 2024 itu, warga diminta membongkar bangunannya dalam tujuh hari.
Kendati surat peringatan itu dicabut di kemudian hari, warga merasa kata ”membongkar” dalam surat itu bikin resah dan heran. Dedeh Mulyasari (36), warga RT 006 Kelurahan Pemaluan, salah satunya (Kompas, 16 Maret 2024).
Rumah dan tokonya memang terdampak pembangunan IKN. Jumlah nominal ganti ruginya pun sudah ia ketahui. Namun, ia belum menerima uang ganti rugi tersebut. ”Kalau ganti rugi belum (dapat), masakbangunannya harus dibongkar duluan,” katanya.
Mendengar keluhan warga itu, perkara izin dan tata ruang agaknya perlu disosialisasikan dengan baik dan merata di akar rumput di sekitar IKN. Jika tidak, kepanikan akan terjadi dan kerugian dialami warga. Ujungnya, pembangunan IKN juga yang bakal terkendala.
Baca juga: Shenzhen dan Klakson Sepeda Motor Listrik