Pembunuhan Bocah di Bolaang Mongondow Timur, Pelaku Rampas Perhiasan Korban
Pembunuhan anak perempuan Bolaang Mongondow Timur sudah lama direncanakan. Pelaku ingin merampas perhiasan korban.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Motif pembunuhan keji terhadap seorang bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan itu adalah seorang perempuan yang juga tetangga korban. Dia tega berbuat kejam karena ingin merampas perhiasan emas yang dikenakan korban.
Korban pembunuhan itu adalah TAM (9), warga Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur. Sementara itu, pelaku pembunuhan adalah AM (24).
Motif pembunuhan tersebut terungkap dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur, Jumat (19/1/2024). AM dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dijaga beberapa polisi.
Sepanjang jumpa pers, AM menghadap tembok hingga wartawan menanyakan apa yang ia rasakan setelah membunuh TAM. ”Penyesalan, rasa takut, dan rasa bersalah,” katanya dengan suara lirih.
Kepala Polres Bolaang Mongondow Timur Ajun Komisaris Besar Sugeng Setyo Budhi mengatakan, polisi menerima laporan bahwa TAM hilang pada Kamis (18/1/2024) pukul 18.00 Wita. Anak itu terakhir terlihat di desa sekitar pukul 11.00. Namun, sampai jadwalnya mengikuti kelas mengaji pada pukul 14.00, ia belum juga pulang.
Warga kemudian memulai pencarian bersama kepolisian dan sejumlah pihak pada pukul 19.00. Bupati Bolaang Mongondow Sam Sachrul Mamonto turut serta dalam pencarian itu. ”Pada pukul 20.00 ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban,” kata Sugeng.
Kalung dan gelang emas yang dikenakan korban sudah hilang ketika jenazahnya ditemukan. Karena itu, kata Sugeng, polisi segera menelusuri toko-toko emas di Tutuyan, ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dari penelusuran itu, didapat informasi penjualan perhiasan emas oleh seorang perempuan berambut pirang yang tak lain adalah AM.
Hal itu dikonfirmasi oleh seorang pria bernama Rusdi yang merupakan karyawan di Toko Emas Logam Jaya di Desa Tutuyan II. Kepolisian juga menemukan sopir bendi motor (bentor) yang diminta AM untuk mengantarkannya ke toko tersebut.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian menangkap AM pada Kamis sekitar pukul 22.30. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AM, terungkap bahwa pembunuhan itu telah lama direncanakan. Pada Kamis sekitar pukul 11.00, setelah melihat TAM pulang ke rumah bersama ibunya, AM menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuannya.
AM kemudian pulang dan memanggil TAM untuk mengajaknya mengambil sayur di kebun. Keduanya kemudian menyusuri jalan kebun yang jauh dari pandangan warga. TAM sempat mengeluh lelah dan minta digendong. Permintaan itu disanggupi oleh AM.
Namun, sesampainya di tempat yang aman dari pengawasan warga, AM mendorong TAM hingga terjerembab ke tanah, lalu menduduki tubuhnya sambil membelenggu kedua tangan TAM. AM kemudian mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dari rumah, lalu membunuh korban.
Dalam konferensi pers, AM menyatakan, TAM sempat berteriak memanggil ibundanya. ”Memang khilaf saya di situ,” kata AM yang mengaku bertindak seorang diri. Setelah mengambil perhiasan korban, AM mendorong jenazah TAM ke selokan. Pisau yang digunakannya juga ia buang.
”Pelaku lalu pulang untuk mandi dan lewat jalan belakang (permukiman). Baju yang dia kenakan diletakkan di atas mesin cuci. Setelah itu, dia ke rumah adiknya untuk mengambil anaknya, lalu pergi ke Toko Emas Logam Jaya dengan sebuah bentor kuning,” kata Sugeng.
Dari penjualan perhiasan emas itu, AM mendapatkan uang sebesar Rp 3.670.000. Sebagian uang itu digunakannya untuk membeli satu cincin emas seberat 0,55 gram seharga Rp 478.000. Setelah itu, ia pergi ke toko lain untuk membeli sebuah ponsel pintar, kartu seluler, serta voucer pulsa.
AM juga sempat mampir ke toko swalayan untuk membeli popok, susu formula, serta camilan. Sepanjang perjalanan itu, ia diantar oleh bentor yang sama. Total uang uang dihabiskannya adalah Rp 2.450.000, termasuk untuk membayar tarif bentor sebesar Rp 20.000.
Saat pencarian terhadap TAM digelar, AM sempat memberikan kesaksian palsu kepada Bupati Bolaang Mongondow Sam Sachrul Mamonto yang turut dalam pencarian. Dalam video yang beredar di media sosial, AM menyebut TAM pergi bersama teman-temannya setelah sempat mampir di rumahnya.
Jenazah TAM telah diotopsi pada Jumat pagi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Terkait kondisi kejiwaan AM, Kepala Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur Ajun Komisaris Denny Tampenawas mengatakan, polisi perlu melakukan konsultasi dengan psikiater. Akan tetapi, ia memastikan tidak ada konflik antara AM dan keluarga TAM. ”Memang atas dasar (dorongan) ekonomi dari pelaku yang suka hidup hedon,” katanya.
AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia diancam hukuman mati atau penjara paling lama 12 tahun.