UMP Jatim 2024 Senilai Rp 2,16 Juta, Khofifah Pertimbangkan Rasa Keadilan
Upah minimum Provinsi Jatim 2024 ditetapkan Rp 2,16 juta, atau naik 6,31 persen dengan berbagai dasar pertimbangan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·5 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi tahun 2024 sebesar Rp 2,16 juta atau naik 6,31 persen. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan rasa keadilan, situasi ketenagakerjaan, dan pertumbuhan ekonomi di ”Bumi Majapahit” tersebut.
Kebijakan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2024 tersebut diumumkan pada Selasa (21/11/2023) sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Adapun beleid tentang upah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Dalam suratnya, Gubernur Jatim menetapkan upah minimum provinsi tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Upah tersebut naik 6,13 persen atau Rp 125.000 dari tahun lalu Rp 2.040.244,30. Khofifah tidak memenuhi aspirasi pekerja ataupun aspirasi pengusaha.
Khofifah mengatakan, UMP Jatim tahun 2024 ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan sejumlah variabel. Adapun variabelnya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
”Kenaikan UMP Jatim tahun 2024 ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (21/11/2023).
Dalam menghitung variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, Pemerintah Provinsi Jatim mengacu pada data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik. Data-data itulah yang menjadi dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 nantinya.
Data-data yang dipergunakan, antara lain, rata-rata pengeluaran per kapita per bulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Selain itu, juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Ditambahkan pula data pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV-2022 plus triwulan I, II, III 2023) terhadap PDRB triwulan IV-2021 plus triwulan I, II, III 2022 menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.
Khofifah menegaskan, keputusan untuk menaikkan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen juga telah memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memerhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," kata mantan Menteri Sosial ini.
Tarik ulur
Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama tersebut mengatakan, penetapan UMP Jatim telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang pada tataran Dewan Pengupahan (DP). Ada tarik ulur dari unsur pekerja yang mengusulkan besaran nilai UMP Jatim tahun 2024 dinaikkan Rp 210.000. Nilai usulan UMP menjadi Rp 2.250.244,30.
Sementara anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP tahun 2024 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023. Artinya, perhitungan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97. Dengan demikian, besaran UMP tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27.
Adapun anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Khofifah mengatakan, pihaknya telah menampung usulan-usulan dari berbagai kalangan sebagai pijakan dalam menetapkan besaran kenaikan nilai UMP Jatim 2024. Berbagai proses pembahasan yang melibatkan banyak pihak juga telah dilalui. Terutama menampung seluruh aspirasi baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.
Pemprov Jatim juga menempuh jalan pertemuan dengan tokoh-tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan serta mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan upah. Semua upaya itu ditempuh dalam rangka memitigasi gejolak dan menjaga agar iklim usaha tetap kondusif.
”Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan, kenaikan UMP tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30,” ujar Khofifah.
Khofifah juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan oleh kenaikan UMP tahun 2024. Perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu bisa mengajukan usulan penangguhan.
”Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja,” ucapnya.
Tetap menolak
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Jazuli mengatakan, kalangan pekerja kecewa terkait kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen meskipun telah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Angka tersebut jauh dari nilai yang diusulkan pekerja sebesar 15 persen.
”Bagi kami, (angka 6,13 persen) itu bukanlah sebuah kenaikan. Kita menolak dengan penetapan upah minimum itu sebab buruh tidak diberi ruang untuk ikut menikmati pertumbuhan ekonomi pada 2024 nanti,” ujar Jazuli.
Dia menambahkan, dengan adanya kenaikan UMP sebesar 6,13 persen, daya beli buruh sangat terancam karena belum bisa menyesuaikan dengan laju kenaikan inflasi tahun berjalan dan tahun 2024 serta pertumbuhan ekonomi tahun berjalan dan tahun depan. Bahkan, daya beli buruh bisa jadi tergerus sehingga semakin merosot.
Menyikapi kebijakan kenaikan upah minimum tersebut, Jazuli mengatakan, para pekerja atau buruh akan berupaya memaksimalkan perjuangan pada saat penetapan upah minimum kabupaten/kota yang dijadwalkan pada 30 November 2023. Buruh akan kembali mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.
Berkaca pada penetapan UMK yang terjadi pada tahun sebelumnya, kenaikan UMP akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota untuk menaikkan upah tahun 2024. Oleh karena itulah, jika UMP Jatim 2024 telah ditetapkan hanya naik 6,13 persen, biasanya UMK 2024 juga akan ditetapkan dengan kenaikan di kisaran angka yang sama.