Buruh Jatim Tuntut Upah Naik 15 Persen, Kadin Minta Sesuai Peraturan
Buruh Jatim menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen dari tahun lalu untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Sementara pengusaha minta sesuai peraturan pemerintah.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
RUNIK SRI ASTUTI
Puluhan pekerja dari berbagai perusahaan di Sidoarjo bersiap mengikuti demo buruh yang dipusatkan di Surabaya, Senin (20/11/2023). Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.
SURABAYA, KOMPAS — Kalangan pekerja atau buruh di Jawa Timur menolak tegas rencana penetapan upah minimum provinsi ataupun upah minimum kabupaten/kota menggunakan formulasi peraturan pemerintah. Mereka menuntut kenaikan upah minimum 15 persen dari tahun lalu untuk menjaga kesejahteraan pekerja.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Jazuli, Senin (20/11/2023), mengatakan, kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen itu dihitung dengan mempertimbangkan inflasi tahunan ditambah pertumbuhan ekonomi pada tahun berjalan. Selain itu, prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2024.
”Dengan memasukkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan ataupun prediksi tahun 2024, harapannya, pekerja juga turut menikmati. Pekerja juga berhak menikmati pertumbuhan ekonomi karena buruh juga turut berkontribusi,” ujar Jazuli, Senin (20/11/2023).
Prediksi nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2024, menurut dia, juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja. Alasannya, upah minimum merupakan kebijakan yang akan diimplementasikan pada 2024 dan tidak diimplementasikan pada tahun berjalan 2023.
Dia mengatakan, kebijakan pemerintah yang menghendaki perhitungan nilai upah minimum berdasarkan formulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sangat merugikan pekerja. Alasannya, rata-rata nilai kenaikannya hanya nol koma sekian persen.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jatim menggelar unjuk rasa, beberapa waktu lalu. Mereka menolak kenaikan harga BBM dan menuntut kenaikan upah pekerja melalui revisi surat keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.
Dengan kenaikan upah yang nilainya di bawah 1 persen, menurut Jazuli, upah buruh akan tergerus oleh laju pertumbuhan inflasi tahunan. Apabila hal itu dibiarkan, kesejahteraan buruh akan terus merosot karena upahnya tidak mampu mengimbangi laju inflasi.
Padahal, ujar dia, kinerja ekonomi Jawa Timur mulai bangkit setelah pandemi Covid-19. Bahkan, pertumbuhan ekonomi pada 2024 diprediksi bisa lebih baik dibandingkan dengan tahun ini. Kebangkitan kinerja ekonomi itu tentunya tidak lepas dari kontribusi pekerja yang membuat industri mampu bertahan melewati masa krisis.
Pemerintah menetapkan batas akhir pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa, 21 November 2023. Penetapan upah akan dilakukan oleh tiap-tiap gubernur, termasuk Gubernur Jawa Timur. Oleh karena itu, pembahasan terkait rencana penetapan upah telah dilakukan sejak beberapa hari lalu melibatkan dewan pengupahan.
Kebijakan pemerintah yang menghendaki perhitungan nilai upah minimum berdasarkan formulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sangat merugikan pekerja.
Tetap kondusif
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan, permintaan kenaikan upah 15 persen sangat memberatkan karena saat ini kondisi ekonomi juga tengah lesu akibat lesunya pasar global.
Kelesuan pasar global, antara lain, dipicu oleh peperangan antara Rusia dan Ukraina yang belum selesai diperparah dengan peperangan antara Israel dan Palestina sehingga sedikit banyak memberikan dampak negatif terhadap permintaan barang dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Kawat berduri dipasang di depan Gedung Negara Grahadi saat demo buruh di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/2/2023). Buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Buruh menganggap undang-undang tersebut hanya menguntungkan pengusaha. Hingga saat ini penolakan terhadap undang-undang melalui unjuk rasa masih terus terjadi.
”Jika kondisi ini diperparah dengan tuntutan kenaikan upah yang cukup tinggi, maka pasti akan menambah beban pengusaha. Ujung-ujungnya investor akan berpikir ulang ketika akan menanamkan investasinya ke Jatim karena tingginya upah buruh,” kata Adik.
Dia meminta kalangan pekerja bisa memahami kondisi ekonomi global yang sedang tidak baik-baik saja. Adik juga ingin dinamika penetapan upah di Jatim ini tetap kondusif dan berharap proses pembahasannya dapat berlangsung dengan baik.
Menurut Adik, pengusaha bisa memahami kondisi teman-teman pekerja saat ini ketika harga pangan dan kebutuhan lain sedang naik. Oleh karena itulah, dia berharap ada titik temu antara pengusaha dan teman-teman pekerja dalam penentuan nilai upah minimum 2024.
”Kami patuh pada aturan pemerintah berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Pengusaha dan pekerja harus saling memahami kondisi ekonomi yang masih dalam masa pemulihan, daya beli juga sedikit terganggu, terutama permintaan pasar ekspor yang berdampak pada industri,” ucap Adik.