logo Kompas.id
NusantaraBuruh Jatim Tuntut Upah Naik...
Iklan

Buruh Jatim Tuntut Upah Naik 15 Persen, Kadin Minta Sesuai Peraturan

Buruh Jatim menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen dari tahun lalu untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Sementara pengusaha minta sesuai peraturan pemerintah.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
Puluhan pekerja dari berbagai perusahaan di Sidoarjo bersiap mengikuti demo buruh yang dipusatkan di Surabaya, Senin (20/11/2023). Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.
RUNIK SRI ASTUTI

Puluhan pekerja dari berbagai perusahaan di Sidoarjo bersiap mengikuti demo buruh yang dipusatkan di Surabaya, Senin (20/11/2023). Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

SURABAYA, KOMPAS — Kalangan pekerja atau buruh di Jawa Timur menolak tegas rencana penetapan upah minimum provinsi ataupun upah minimum kabupaten/kota menggunakan formulasi peraturan pemerintah. Mereka menuntut kenaikan upah minimum 15 persen dari tahun lalu untuk menjaga kesejahteraan pekerja.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Jazuli, Senin (20/11/2023), mengatakan, kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen itu dihitung dengan mempertimbangkan inflasi tahunan ditambah pertumbuhan ekonomi pada tahun berjalan. Selain itu, prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2024.

Editor:
SUSY BERINDRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000