Mantan Wagub Kalteng Jadi Saksi Sidang Korupsi Ben Brahim
Wakil Gubernur Kalteng periode 2016-2021 Habib Said Ismail jadi saksi dalam perkara korupsi yang diduga dilakukan Ben Brahim dan istrinya. Ben Brahim ditangkap KPK saat dirinya masih menjabat sebagai bupati Kapuas.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2016-2021 Habib Said Ismail jadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni. Keduanya ditahan KPK lantaran diduga terlibat suap dengan nilai sebesar Rp 8,7 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, Regginaldo Sultan, menjelaskan, pihaknya menghadirkan 10 saksi yang meringankan terdakwa. Dari 10 saksi itu, pada sidang yang digelar pada Selasa (31/10/2023), hanya tujuh saksi yang bersidang, sisanya akan dilanjutkan pada Kamis (2/11/2023) mendatang.
”Saksi dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat hingga mantan staf terdakwa di pemerintahan,” kata Regginaldo di Palangkaraya, Rabu (1/11/2023).
Habib Said Ismail menjadi saksi yang meringankan kedua terdakwa dalam sidang ke-14 yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (31/10/2023). Dalam keterangannya, Habib mengungkapkan, Ben Brahim memberi begitu banyak sumbangsih dalam pembangunan Kapuas dan Kalimantan Tengah, baik sebagai bupati maupun Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng.
”Sumbangsihnya tidak hanya untuk orang yang satu agama, dia juga turut serta menggambar (mendesain) Masjid Raya di Kota Palangkaraya bahkan tanpa dibayar,” kata Habib.
Habib, dalam keterangannya, menambahkan, terdakwa dikenal sebagai individu yang senang berinteraksi dengan masyarakat. Sebagai warga Kapuas, ia mengaku kaget jika kedua terdakwa terseret kasus korupsi. ”Saya kaget orang seperti beliau ini terseret dan terjebak dalam perkara ini,” ujarnya.
Habib menjelaskan, sebagai politisi dirinya memahami situasi yang dihadapi terdakwa bisa jadi merupakan situasi politik. ”Sebagai politisi saya tahu betapa kejamnya politik. Bahkan, ada yang bilang kalau ini dipolitisasi, tetapi kita tidak main hakim sendiri, biarkan hukum yang mengungkapnya,” katanya.
Habib Said Ismail menjadi saksi yang meringankan kedua terdakwa dalam sidang ke-14 yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangkaraya.
Selain Habib, hadir juga seorang pendeta yang merupakan pensiunan ASN di Kapuas, Mariadi Muchtar Ruslan; lalu seorang pensiunan guru; guru honorer; hingga ibu rumah tangga. Semuanya mengungkapkan kebaikan Ben Brahim sebagai pemimpin.
Walakin, Ben Brahim diduga menerima dan meminta sejumlah uang kepada beberapa Lembaga dan instansi di Kabupaten Kapuas yang diduga menjadi modalnya untuk berkampanye, uang yang sama juga digunakan untuk istrinya berkampanye. Istri Ben Brahim, Ary Egahni, merupakan anggota DPR dari Partai Nasdem yang sebelum ditangkap KPK, duduk di Komisi III.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka bisa dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, bisa juga dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.