logo Kompas.id
NusantaraDana Persemaian Dikorupsi,...
Iklan

Dana Persemaian Dikorupsi, Lima Tersangka Ditahan

Kasus korupsi terus menjadi. Anggaran untuk pembangunan pembibitan modern dikorupsi lima orang, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Laporan pekerjaan fiktif.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 4 menit baca
Pusat persemaian anakan kemiri dalam yang disiapkan Balai DAS Benain-Noelmina Nusa Tenggara Timur, di Kupang, Sabtu (12/2/2022). Jenis tanaman ini biasanya diminati masyarakat dari Kabupaten Belu, Malaka, dan sebagian warga Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Utara.
KORNELIS KEWA AMA

Pusat persemaian anakan kemiri dalam yang disiapkan Balai DAS Benain-Noelmina Nusa Tenggara Timur, di Kupang, Sabtu (12/2/2022). Jenis tanaman ini biasanya diminati masyarakat dari Kabupaten Belu, Malaka, dan sebagian warga Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Utara.

KUPANG, KOMPAS — Sebanyak lima tersangka dugaan korupsi dana persemaian modern tahap dua di Labuan Bajo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kerugian negara sebesar Rp 10,595 miliar dari total nilai proyek Rp 49,62 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana, di Kupang, Rabu (20/9/2023), menyebutkan, kelima tersangka meliputi Sunarto, Yudi Hermawan, Putu Suta Suyasa, Agus Subarnas, dan Hamdani. Terjadi persekongkolan antara tersangka Sunarto dan tersangka Yudi Hermawan, masing-masing sebagai direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta (Mega) di Bandar Lampung.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000