logo Kompas.id
Nusantara99 dari 127 Kades di Kabupaten...
Iklan

99 dari 127 Kades di Kabupaten Malaka Menyelewengkan Dana Desa

Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk mengatasi ”stunting”, kemiskinan, hingga membangun desa usai dihantam badai Seroja justru dipinjam oleh kepala desa. Hingga bertahun-tahun sebagian dana belum dikembalikan.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-ZTl6sZM9uFlFGnyGziYN0g41pE=/1024x522/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F7b83f60a-696c-4b48-b3ad-828ec4060cab_jpg.jpg
DOKUMEN KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH UTARA

Kepala Desa Botof di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Primus Neno Olin (baju oranye) diborgol pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara karena menyelewengkan dana desa senilai Rp 2,1 miliar sejak 2017 hingga 2020.

KUPANG, KOMPAS — Sebanyak 99 dari 127 kepala desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, terlibat penyelewengan dana desa. Penyelewengan itu terjadi sepanjang 2014 hingga 2020 dengan nilai total Rp 9,245 miliar.

Penyelewengan dana itu berkedok meminjam uang dana desa. Bupati Malaka Simon Nahak di Kupang, Kamis (20/5/2021), mengatakan, besaran pinjaman itu  Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per kepala desa. ”Peminjaman itu berlangsung dari 2014 hingga 2020 sebelum bupati dan wakil bupati periode 2021-2024 dilantik,” kata Simon.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000