logo Kompas.id
NusantaraDelapan Masyarakat Hukum Adat ...
Iklan

Delapan Masyarakat Hukum Adat di Aceh Peroleh Hak Kelola Hutan

Delapan masyarakat hukum adat di Aceh memperoleh hak menguasai dan mengelola hutan adat mukim. Penetapan itu disambut baik karena hutan menjadi sandaran hidup masyarakat adat.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Imum Mukim Beungga, Ilyas (kanan), menunjukkan kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, yang akan diusulkan sebagai hutan adat, Selasa (14/2/2023).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Imum Mukim Beungga, Ilyas (kanan), menunjukkan kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, yang akan diusulkan sebagai hutan adat, Selasa (14/2/2023).

BANDA ACEH, KOMPAS — Setelah berjuang dan menanti dalam waktu panjang, delapan masyarakat hukum adat di Aceh akhirnya memperoleh hak menguasai dan mengelola hutan adat mukim. Masyarakat adat pun menyambut baik pemberian hak tersebut karena hutan menjadi sandaran hidup mereka.

Menurut rencana, penyerahan surat keputusan kepada delapan masyarakat hukum adat di Aceh itu akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (18/9/2023) ini. Selain hutan adat, pada waktu bersamaan juga diserahkan surat keputusan pengelolaan perhutanan sosial.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000