logo Kompas.id
NusantaraAda Transferan Rp 3,4 Miliar...
Iklan

Ada Transferan Rp 3,4 Miliar ke Rekening KPK, Hakim Tunda Putusan Bupati Bangkalan

Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron. Hal itu dilakukan menyusul adanya transferan dana sebesar Rp 3,4 miliar ke rekening KPK dari pengusaha

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Majelis hakim Tipikor Surabaya menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron, Selasa (15/8/2023).
RUNIK SRI ASTUTI

Majelis hakim Tipikor Surabaya menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron, Selasa (15/8/2023).

SIDOARJO, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron. Hal itu dilakukan menyusul adanya transferan dana sebesar Rp 3,4 miliar ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi dari pengusaha rekan bisnis terdakwa.

Transferan dana miliaran rupiah itu dilaporkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Dwi kepada majelis hakim yang diketuai Darwanto dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (15/8/2023) di Sidoarjo. Dia mengatakan, pada 10 Agustus 2023 lalu terdapat uang masuk ke rekening KPK sebesar Rp 3,4 miliar.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000