logo Kompas.id
NusantaraRevisi UU IKN Diharapkan...
Iklan

Revisi UU IKN Diharapkan Akomodasi Kepentingan Masyarakat

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara akan direvisi. Warga berharap revisi undang-undang itu tak dilakukan tergesa-gesa sehingga dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Oleh
SUCIPTO
· 5 menit baca
Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe memberi sambutan dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/8/2023).
KOMPAS/SUCIPTO

Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe memberi sambutan dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/8/2023).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Kendati pembangunan tahap awal Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah berjalan, sejumlah wewenang Otorita IKN masih perlu disinkronkan. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dinilai perlu direvisi. Namun, warga berharap revisi itu tak dilakukan tergesa-gesa sehingga dapat mengakomodas kepentingan warga.

Hal itu menjadi pembahasan dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022, Jumat (4/8/2023), di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Konsultasi publik ketiga ini diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Otorita IKN.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000