Menteri ATR/BPN Sebut Banyak Konflik Tanah di Sumut, Aset Pemerintah Harus Diselamatkan
Pemerintah dan BUMN kehilangan sejumlah aset akibat sengketa lahan di Sumut. Pemerintah melakukan percepatan penertiban dokumen aset.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemerintah dan badan usaha milik negara kehilangan sejumlah aset akibat sengketa lahan di Sumatera Utara. Pemerintah melakukan percepatan penertiban dokumen untuk menyelamatkan aset. Kasus terakhir, PT Perkebunan Nusantara II kalah dalam gugatan 234 warga atas 464 hektar lahan perkebunan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya di Medan, Kamis (20/7/2023), menyebut, Sumut merupakan salah satu provinsi dengan sengketa lahan terbanyak di Indonesia. Terkait dengan kekalahan PTPN II atas 464 hektar lahan di Tanjung Morawa, Hadi menyebut, pemerintah akan mengajukan upaya hukum terakhir.
”Kita sendiri dengan upaya PK (peninjauan kembali). Gubernur bisa membantu menjelaskan,” kata Hadi saat ditanya tentang putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga dalam sengketa di Tanjung Morawa tersebut.
Hadi mengatakan, pemerintah saat ini melakukan upaya penyelamatan aset-aset pemerintah dan BUMN di daerah-daerah. Dalam kunjungannya ke Medan, Hadi menyerahkan 1.117 sertifikat kepada Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumut.
Hadi menyebut, penyelesaian konflik pertanahan di Sumut harus segera diselesaikan semua pemangku kepentingan. Persoalan mafia tanah yang bermain di wilayah abu-abu menjadi fokus pemerintah.
Persoalan di Sumut disebut sudah diidentifikasi. Pemberantasan mafia tanah disebut akan melibatkan penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. ”Mudah-mudahan permasalahan ini bisa diselesaikan. Walaupun ada yang berkata, ’Ini Medan, Bung.’ Tapi, semua bisa diselesaikan,” kata Hadi.
Sebelumnya, dalam konferensi persi di Jakarta, Selasa (18/7/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, ia memimpin rapat membedah kasus perdata di Mahkamah Agung yang memutuskan tanah PTPN II seluas 464 hektar merupakan milik 234 orang masyarakat.
Mahfud meminta masukan dari beberapa pakar hukum karena implikasi kasus itu negara akan kehilangan 17 persen aset yang dikelola PTPN II. Sesuai arahan Presiden, kata Mahfud, akan dilakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan aset negara. ”Namun, apabila seluruh upaya hukum sudah ditempuh, apa pun hasilnya harus tetap dipatuhi,” ucapnya.
Terkait sengketa lahan PTPN II tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebut, semua sudah tahu apa yang terjadi sebenarnya. ”Ada kelemahan pemerintah tentang dokumen. Ini yang dikejar Pak Menteri (ATR/BPN). Kegiatan-kegiatan hukum ini akan terus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan milik negara,” kata Edy.
Edy menyebut, persolahan lahan hak guna usaha (HGU) atau bekas HGU PTPN II menjadi masalah yang terus-menerus muncul di Sumut dan belum bisa dituntaskan. Selain itu, kata Edy, ada juga sengketa lahan antara TNI Angkatan Udara dan masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Medan, yang belum selesai.
Sejumlah sekolah milik Pemprov Sumut juga sedang digugat asetnya oleh masyarakat. ”Sudah ada empat sekolah SMA yang digugat. Kebiasaan kita, kalau sudah digugat, kita selalu kalah. Memang keenakan kita, tidak melengkapi dokumen selama ini,” kata Edy.
Edy menyebut, mereka sedang menertibkan aset-aset Pemprov Sumut, khususnya sekolah dan rumah sakit. Hal itu dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan layanan publik. Salah satu kendala untuk melengkapi dokumen aset pemerintah, kata Edy, adalah keterbatasan anggaran. Karena itu, anggaran untuk melengkapi dokumen kepemilikan aset kini diprioritaskan oleh Pemprov Sumut.