Penangkap Calo di Nunukan-Batam, PMI Ilegal di Luar Negeri Kesulitan Pulang Kampung
Akibat penangkapan puluhan calo di Nunukan dan Batam yang selama ini berperan menyeberangkan dan memulangkan PMI ilegal Indonesia, termasuk NTT, kini mereka kesulitan pulang ke kampung asal.
Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara, salah satu titik masuk-keluar calon TKI ilegal asal NTT. Di sini, ada puluhan sampai ratusan calo asal NTT yang melakukan aksi penyelundupan orang NTT ke luar negeri.
KUPANG, KOMPAS — Penangkapan puluhan calo di Nunukan, Kalimatan Utara, dan di Batam, Kepualauan Riau, ribuan pekerja migran Indonesia ilegal di Malaysia kesulitan pulang ke kampung asal. Alasannya untuk mengurus paspor di Malaysia agar bisa pulang ke Indonesia membutuhkan biaya.
Agustinus Lega Daton (58), warga Adonara, Flores Timur, yang sedang berada di Malaysia Timur berbicara dari Kinabalu, Malaysia Timur, Rabu (19/7/2023), mengatakan, ia bersama seorang istri dan tiga anak hendak pulang kampung. Mereka berlima adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja dan tinggal di negeri jiran secara ilegal.
Dia menyebutkan, bersama istrinya yang datang menjemput ketiga anak, yang sudah lima tahun bekerja di Malaysia, justru kesulitan pulang. Apalagi, dia bersama istrinya juga baru dua tahun berada di sana. ”Kami sudah menjadwalkan pulang kampung akhir Juli atau awal Agustus 2023 melalui calo yang sama seperti dua tahun lalu saat kami datang,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Nunukan, semua calo di sana sudah ditangkap polisi. Jumlahnya lebih dari 30 orang.
Awal Februari 2021, Agustinus dan istrinya, Maria Nogo (51), bertolak ke Nunukan secara ilegal bersama 12 PMI lain. Mereka memproses keberangkatan di Nunukan melalui calo, yang juga warga dari kampung yang sama.
Mereka berangkat pukul 22.00 wita dan tiba di salah satu titik diTawao, Malaysia sekitar pukul 23.30 wita. Mereka melanjutkan perjalanan ke Kinabalu, bertemu dengan tiga anak yang sudah lima tahun bekerja di sana sebagai buruh di perkebunan sawit.
Baca juga: Pekerja Migran Ilegal, Beban Ganda Keluarga di NTT
Agustinus mengatakan, mereka ingin mengikuti Pemilu di kampung. Selama di Malaysia, mereka bakal tidak memberikan hak suara dalam Pemilu 2024. Apalagi, mereka pekerja ilegal sehingga aktivitas pun sangat terbatas.
Kami sudah menjadwalkan pulang kampung akhir Juli atau awal Agustus 2023. Melalui calo yang sama seperti dua tahun lalu saat kami datang (Agustinus Lega).
Pemberian hak suara di Malaysia tentu dikawal ketat aparat keamanan Malaysia. Mereka bisa ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Tidak hanya keluarga Agustinus yang ingin pulang. Masih ada ratusan, bahkan ribuan PMI ilegal ingin pulang sebelum Pemilu 2024 untuk memberikan hak suara di kampung asal. Bukan hanya NTT, melainkan juga dari Sulawesi, Jawa, dan NTB.
”Di satu grup WA saja yang saya ikuti, anggota kami lebih dari 100 orang. Ini berasal dari satu kecamatan di Adonara. Belum lagi lima kecamatan di Adonara, bahkan NTT secara keseluruhan. Bisa sampai ribuan orang,” katanya.
Pria yang sudah lima kali pergi-pulang Malaysia secara ilegal ini mengatakan, informasi penangkapan para calo itu pun berkembang ke sejumlah kamp penampungan dan tempat kerja PMI ilegal. Viral di beberapa grup WA, sekitar 32 calo PMI ilegal asal Adonara di Nunukan ditangkap anggota Polres Nunukan.
Baca juga: Setiap Bulan 10 Peti Jenazah PMI Ilegal NTT Pulang Melalui Bandara El Tari Kupang
Beredar pula informasi yang menyebutkan, patroli TNI AL sampai ke sejumlah titik perbatasan Indonesia-Malaysia, mencari kapal motor yang menyeberangkan PMI ilegal dari Indonesia. Bahkan, intel-intel Polri masuk sampai perbatasan Malaysia, bekerja sama dengan anggota Polisi Diraja Malaysia, mencari calo PMI ilegal di sana.
Hal serupa disampaikan Vinsentius Ola (54) PMI ilegal asal Lembata, di Johor Bahru Malaysia Barat. Ia bersama anaknya, Petrus Ola (36) rencana pulang kampung tahun ini, pun mengalami kesulitan. Calo yang selama ini selalu membangun komunikasi dengan mereka, saat keberangkatan dari kampung asal sampai tiba di Malaysia, sudah ditangkap polisi di Batam.
“Kami mau pulang urus pernikahan anak di kampung, akhir Juli 2023 ini. Tetapi sekarang kami kesulitan. Tidak hanya saya dan anak, tetapi semua PMI ilegal di sini, yang ingin pulang ke Indonesia. Jumlahnya ribuan orang, tersebar di seluruh wilayah Malaysia Barat,”kata Ola.
Ia mengharapkan, pemerintah Indonesia bisa bekerjasama dengan pemerintah Malaysia, memulangkan PMI ilegal yang ada di Malaysia. Bagaimana caranya, tentu pemerintah lebih paham soal ini. Apalagi, menjelang Pemilu 2024, tidak mungkin PMI ilegal ini bisa memberikan hak suara di Malaysia.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Gubernur NTT Marius Jelamu mengatakan, Kemenlu bisa mendorong semua Konjen dan Kedubes RI di Malaysia untuk pro-aktif melakukan pendataan terhadap para TKI ilegal. Tidak hanya NTT tetapi semua TKI ilegal asal Indonesia di Malaysia.
"Data itu kemudian dikonfirmasi dengan semua Pemprov agar pro-aktif berjuang bersama terkait para TKI ilegal ini. Entah mereka diberi visa kerja di Malaysia atau dikirim pulang ke kampung asal. Terpenting, nasip para TKI ilegal di Malaaysia ini harus diperjuangkan,"katanya.
Baca juga: Kemiskinan di Tengah Ketamakan Pemimpin
Sulit urus dokumen
Sangat sulit PMI ilegal memproses paspor dan dokumen keimigrasian lain di Malaysia. Selain takut ditangkap Polisi Diraja Malaysia, juga biaya pembuatan paspor sampai 3.000 RM. Jika diproses melalui calo biayanya bisa lebih mahal lagi.
Relawan PMI ilegal yang menangani kasus PMI ilegal Flores Timur dan Lembata, Noben Dasilva mengatakan, para calo di Nunukan dan Batam bertindak sangat "biadab" terhadap orang NTT sendiri. Mereka melakukan pemerasan tanpa memperhatikan kondisi keuangan para calon PMI ilegal, yang hendak menyeberang ke Malaysia.
Noben mendukung penangkapan para calo oleh anggota Polri di Nunukan, Batam, dan di setiap kampung, kecamatan, dan kota yang memanfaatkan para pencari kerja untuk diperdagangkan ke luar negeri. Jika tidak ada calo, tentu tidak ada pula PMI ilegal. Calon PMI ilegal sendiri tidak berani berangkat ke luar negeri kalau tanpa perantara.
Koordinator Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabriel Sola Goa mengatakan, mereka itu bisa didata sesuai tempat kerja. Berapa jumlah PMI ilegal kemudian nama dan alamat masing-masing, lengkap dengan nomor kontak. Daftar nama itu dikirim ke Kemenlu untuk dibantu. Status ilegal mereka bisa diputihkan, dengan cara mengurus visa kerja atau dipulangkan ke Tanah Air.
Baca juga: Pemulangan PMI ke Tanah Air didominasi oleh Penempatan Ilegal
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Perlindungan PMI. Hanya saja, mereka berangkat secara ilegal. Meski demikian negara wajib melindungi. Tidak membiarkan mereka terkatung-katung di sana. Apalagi mereka sebagai korban kebijakan pembersihan calo PMI ilegal di Tanah Air.
”Memang serba salah. Namun, demi kemanusiaan, pemerintah tetap bertanggung jawab, dengan dasar hukum Undang-Undang PMI tadi,” kata Gabriel.