Perekrutan Calon Anggota KPU Kota dan Kabupaten Bali Dibuka
Tahapan pendaftaran calon anggota KPU kabupaten dan kota di Bali dimulai. Masa pendaftaran calon anggota KPU daerah di Bali dibuka mulai Selasa (13/6/2023). Seleksi calon anggota KPU dilaksanakan di delapan daerah.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten dan kota di Bali untuk periode 2023-2028 segera dimulai. Masa pendaftaran calon anggota KPU kabupaten dan kota di Bali dibuka mulai Selasa (13/6/2023) sampai Sabtu (24/6/2023).
Perekrutan calon anggota KPU kabupaten dan kota di Bali periode 2023-2028 dibuka untuk delapan KPU daerah, yaitu KPU Kota Denpasar, KPU Kabupaten Gianyar, KPU Kabupaten Bangli, KPU Kabupaten Karangasem, KPU Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Tabanan, dan KPU Kabupaten Buleleng serta KPU Kabupaten Jembrana. Untuk seleksi calon anggota KPU di delapan kabupaten dan kota di Bali itu, KPU sudah membentuk tim seleksi yang dibagi dalam dua zona, yakni tim seleksi Provinsi Bali 1 dan tim seleksi Provinsi Bali 2.
Tim seleksi Provinsi Bali 1, yang meliputi KPU Badung, KPU Tabanan, KPU Buleleng, dan KPU Jembrana, beranggotakan lima orang, yakni I Wayan Repiyasa, Ni Made Ras Amanda Gelgel, Ni Luh Made Mahendrawati, Nur Abidin, dan Nyoman Sudimahayasa. Adapun tim seleksi Provinsi Bali 2, yang meliputi KPU Kota Denpasar, KPU Gianyar, KPU Bangli, dan KPU Karangasem, juga beranggotakan lima orang, yang terdiri dari I Wayan Supartha, Ispandi, I Ketut Jaya, Azizzudin, dan Umar Ibnu Alkhatab.
Terkait hal itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Kota Denpasar, Senin (12/6/2023), mengatakan, tim seleksi calon anggota KPU kabupaten dan kota di Bali itu sudah ditetapkan KPU RI, dan semua anggota tim seleksi tersebut sudah mengikuti tahapan bimbingan teknis di Jakarta.
”Harapannya, proses seleksi calon anggota KPU ini akan menghasilkan anggota KPU yang kredibel,” kata Lidartawan mengenai perekrutan calon anggota KPU kabupaten dan kota itu. ”Kami di KPU provinsi siap membantu proses seleksi di daerah,” ujar Lidartawan, menambahkan.
Dalam konferensi pers di Kota Denpasar, Senin (12/6/2023), KPU Provinsi Bali mengenalkan ke-10 anggota tim seleksi calon anggota KPU kabupaten dan kota di Bali. Disampaikan pula perihal waktu tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028 itu dan persyaratan bagi pendaftar.
Asalkan memenuhi persyaratan, kami menerima. Namun, yang bersangkutan mengikuti seleksi sesuai syarat yang ditentukan.
Rangkaian tahapan seleksi calon anggota KPU daerah itu dimulai dengan tahapan pengumuman pendaftaran, yang dimulai Selasa (13/6/2023) sampai Senin (19/6/2023). Masa penerimaan pendaftaran dimulai Selasa (13/6/2023) sampai Sabtu (24/6/2023).
Dokumen digital
Juru bicara tim seleksi wilayah Bali 1, Nyoman Sudimahayasa, mengatakan, peminat dapat mendaftar secara dalam jaringan (daringonline) melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba) KPU serta mengunggah dokumen digital ke Siakba KPU itu mulai Selasa (13/6/2023). Selain memasukkan persyaratan melalui laman Siakba KPU, menurut Sudi, pendaftar juga menyerahkan dokumen fisik ke Tim Seleksi Calon Anggota KPU di Kantor KPU Provinsi Bali selama masa pendaftaran.
Persyaratan calon anggota KPU kabupaten dan KPU kota itu, antara lain, pendaftar adalah warga negara Indonesia; berusia paling rendah 30 tahun saat pendaftaran; serta setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Peminat juga disyaratkan memiliki pengetahuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; berdomisili di wilayah setempat, yakni di wilayah delapan kabupaten kota, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Pendaftaran juga dibuka bagi anggota KPU asalkan memenuhi syarat, antara lain, belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dan tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Adapun penghitungan dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam masa jabatan sama selama lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan. Penghitungan dua kali masa jabatan meliputi telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah dua kali dalam jabatan sama, tetapi tidak berturut-turut, atau telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Persyaratan bagi pendaftar calon anggota KPU itu dinyatakan mengacu Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Juru bicara tim seleksi wilayah Bali 2, I Ketut Jaya, mengatakan, tim seleksi juga mengakomodasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam proses pendaftaran calon anggota KPU kabupaten dan kota. Keterwakilan perempuan menjadi persyaratan. Meski demikian, setiap peminat yang mendaftar harus melengkapi persyaratan. Jaya menambahkan, tim seleksi menjalankan proses seleksi sesuai aturan dan persyaratan bagi semua pendaftar.
”Asalkan memenuhi persyaratan, kami menerima. Namun, yang bersangkutan mengikuti seleksi sesuai syarat yang ditentukan,” kata Jaya dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPU Bali, Senin (12/6/2023).