Tim Seleksi Utamakan Integritas dan Kompetensi Anggota KPU Provinsi
Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Bali dimulai Senin (15/5/2023). Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Bali menyebut kompetensi dan integritas menjadi penilaian, selain syarat lainnya sesuai Keputusan KPU RI.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali untuk periode 2023-2028 dimulai pada Senin (15/5/2023). Tim seleksi mengutamakan integritas dan kompetensi calon anggota KPU.
Anggota tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, mengatakan, persyaratan yang diamanatkan KPU RI mengatur perihal independensi, kompetensi, dan juga integritas calon. Anggota KPU daerah di Bali juga berhak mendaftar untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Provinsi Bali, yang pendaftarannya dimulai Senin (15/5/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Teman-teman, yang sedang bekerja menjalankan tahapan pemilu, silakan bekerja dengan baik karena hal itu juga akan dinilai sebagai kompetensi,” kata Lanang dalam konferensi pers perihal pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Bali periode 2023-2028 di Kantor KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Minggu (14/5/2023).
Provinsi Bali termasuk dalam lima provinsi yang memulai tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi pada pertengahan Mei ini. Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 356 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada Lima Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Enam Kabupaten/Kota di Dua Provinsi Periode 2023-2028.
Masa pengumuman pendaftaran dimulai Senin (15/5/2023) dan berakhir pada Minggu (21/5/2023). Adapun masa pendaftaran ditutup pada Jumat (26/5/2023).
Selain Lanang, tim seleksi anggota KPU Provinsi Bali terdiri dari I Nyoman Budi Adnyana sebagai ketua merangkap anggota, Ni Wayan Widhiasthini sebagai sekretaris merangkap anggota, serta I Made Damriyasa dan Mohamad Ali Fauzi sebagai anggota.
Para calon pendaftar menyerahkan dokumen persyaratan dalam bentuk dokumen elektronik (soft copy), yang diunggah melalui laman siakba.kpu.go.id. Dokumen juga diserahkan dalam bentuk fisik (hard copy) ke Sekretariat Tim Seleksi KPU Provinsi Bali di Kantor KPU Provinsi Bali selama masa pendaftaran berlangsung.
Persyaratan calon anggota KPU Provinsi Bali, di antaranya, warga negara Indonesia; berdomisili di wilayah Provinsi Bali, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik; berusia paling rendah 35 tahun saat pendaftaran. Selain itu, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat lainnya ialah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan memiliki pengetahuan dan keahlian, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Selain itu, calon anggota KPU provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dan tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemanfaatan teknologi ini menjadikan pendaftaran calon anggota KPU menjadi sedikit berbeda dengan sebelumnya.
Pendaftar calon anggota KPU Provinsi Bali juga harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendaftar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Selain itu, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD); dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Budi Adnyana mengatakan, mekanisme pendaftaran calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota kini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Seleksi dan tes tertulis menggunakan mekanisme computer assisted test (CAT). ”Pemanfaatan teknologi ini menjadikan pendaftaran calon anggota KPU menjadi sedikit berbeda dengan sebelumnya,” katanya.
Ali Fauzi menambahkan, pendaftaran calon anggota KPU provinsi berbasis aplikasi sehingga calon pendaftar dapat mendaftar melalui laman siakba.kpu.go.id dan mengirim soft copy dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id tersebut. ”Meskipun sudah mengunggah ke aplikasi, dokumen fisik tetap harus diserahkan ke sekretariat tim seleksi sehingga dapat dicek kelengkapannya,” ujarnya.
Sementara Widhiastini mengatakan, pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Bali juga memperhatikan aspek keterwakilan perempuan. Dia menambahkan, pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota KPU Provinsi Bali ini juga menjadi sosialisasi kepada khalayak masyarakat, termasuk para perempuan, agar berpartisipasi dalam pendaftaran.
Budi Adnyana menyatakan, masyarakat dapat ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam proses tahapan seleksi, selain ikut mengetahui proses tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Bali itu. Partisipasi masyarakat dibutuhkan agar proses seleksi menghasilkan calon anggota dan anggota KPU yang berkompeten dan berkualitas. Dalam jadwal tahapan seleksi, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan mereka tentang bakal calon anggota KPU Provinsi Bali antara 17-23 Juni 2023.