logo Kompas.id
NusantaraPenyalahgunaan Tanah Kas Desa ...
Iklan

Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman, Pelaku Meraup Pemasukan Rp 29 Miliar

Kasus korupsi terkait penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman mulai disidangkan. Terdakwa kasus itu diduga memperoleh pemasukan Rp 29 miliar dari pembayaran sewa atau investasi properti di atas tanah kas desa.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
Suasana sidang kasus korupsi terkait penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (12/6/2023), di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Terdakwa kasus itu adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Suasana sidang kasus korupsi terkait penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (12/6/2023), di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Terdakwa kasus itu adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Kasus korupsi terkait penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai disidangkan. Dalam sidang perdana itu terungkap terdakwa kasus tersebut diduga memperoleh pemasukan sebesar Rp 29 miliar dari pembayaran sewa atau investasi properti di atas tanah kas desa. Padahal, properti yang ditawarkannya itu dibangun tanpa izin.

Sidang perdana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Majelis hakim perkara itu diketuai M Djauhar Setyadi dengan anggota Tri Asnuri Herkutanto dan Binsar Pantas. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut adalah Robinson Saalino yang merupakan Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000