Kejati DIY Tahan Pengusaha yang Tawarkan Investasi Properti di Tanah Kas Desa
Kejaksaan Tinggi DIY menahan seorang pengusaha yang menawarkan investasi properti di atas tanah kas desa. Sebagian tanah kas desa itu dimanfaatkan tanpa izin sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Tersangka berinisial RS dikawal petugas di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). RS yang merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan seorang pengusaha yang menawarkan investasi properti di atas tanah kas desa. Tawaran investasi itu dinilai melanggar aturan dan diduga menjadi kedok untuk jual beli rumah di atas tanah kas desa. Apalagi, sebagian tanah kas desa itu dimanfaatkan tanpa izin sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Pengusaha yang ditahan itu berinisial RS (33). Dia merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. RS ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/4/2023). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS juga langsung ditahan oleh Kejati DIY.
”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah,” kata Ponco dalam konferensi pers, Jumat siang, di Yogyakarta.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Ponco Hartanto memberikan keterangan tentang kasus korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa, Jumat (14/4/2023), di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta. Dalam kasus itu, Kejati DIY menetapkan RS, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Ponco memaparkan, penanganan perkara itu berawal dari surat Gubernur DIY tertanggal 20 Maret 2023 yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY. Dalam LHP itu disebutkan adanya kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berdasarkan LHP itu, Kejati DIY kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui, pada 11 Desember 2015, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Desa Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi untuk area singgah hijau.
Setelah melalui persetujuan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta rekomendasi sejumlah pihak terkait, permohonan itu akhirnya mendapat izin dari Gubernur DIY pada tahun 2016.
Pada tahun 2020, PT Deztama Putri Sentosa mulai membangun bangunan permanen di lahan seluas 5.000 meter persegi itu. Namun, pembuatan bangunan permanen itu dinilai tidak sesuai dengan proposal yang diajukan sebelumnya.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Beberapa bangunan tampak berdiri di lokasi proyek Ambarrukmo Green Hills di wilayah Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/9/2022). Proyek yang dikembangkan PT Deztama Putri Sentosa ini menjadi sorotan karena sebagian bangunan di proyek tersebut didirikan di atas tanah kas desa tanpa izin.
Berdasarkan pantauan Kompas, bangunan di lahan tersebut sangat mirip dengan rumah tinggal. Kasus ini kemudian ramai dibicarakan karena diduga terjadi jual beli rumah di atas tanah kas desa. Padahal, Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa melarang penggunaan tanah desa untuk rumah tempat tinggal.
Namun, PT Deztama Putri Sentosa berdalih, bangunan-bangunan itu merupakan guest house atau penginapan, bukan rumah. Perusahaan itu menyatakan, bangunan-bangunan tersebut juga tidak diperjualbelikan, tetapi ditawarkan ke masyarakat dengan skema investasi.
Akan tetapi, Ponco menyatakan, tawaran investasi itu bisa jadi hanya modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan proses jual beli yang dilakukan. ”Kalau penyidik menganggap investasi itu modus, tapi tujuan akhirnya mungkin juga jual beli properti. Ini baru pendalaman-pendalaman,” ungkapnya.
Menurut Ponco, sebagian bangunan di tanah kas desa itu sudah jadi dan bahkan beberapa di antaranya sudah ditempati. ”Kalau dibangun rumah semua belum, tapi di situ sudah ada pemagaran. Berarti itu sudah merupakan petunjuk nantinya jelas dibangun rumah,” ujarnya.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan di lokasi proyek Ambarrukmo Green Hills di wilayah Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).
Tanpa izin
Di sisi lain, pada 1 Oktober 2020, PT Deztama Putri Sentosa juga mengajukan permohonan sewa tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi di Desa Caturtunggal. Sama seperti sebelumnya, tanah kas desa itu disebut akan digunakan untuk area singgah hijau. Namun, hingga saat ini, izin untuk penyewaan tanah itu belum terbit.
Meski begitu, PT Deztama Putri Sentosa nekat membangun properti di atas tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi itu. Oleh karena itu, pembangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin.
Selain tak mengantongi izin sewa tanah kas desa, PT Deztama Putri Sentosa juga melakukan pembangunan tanpa izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin pengeringan lahan. Padahal, lahan yang dibangun itu merupakan tanah pertanian sehingga perlu ada izin terlebih dulu jika ingin dilakukan pembangunan properti di sana.
Di sisi lain, perusahaan tersebut juga tak membayar uang sewa tanah kas desa serta tidak membayar biaya penyertifikatan tanah kas desa. Hal inilah yang membuat terjadinya kerugian negara dalam kasus ini.
Petugas mengawal tersangka berinisial RS dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). RS yang merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Ponco memaparkan, tersangka RS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut Ponco, RS langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, memengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. ”Kasus di Desa Caturtunggal ini merupakan awal untuk pengungkapan mafia tanah yang sudah masif dan terstruktur di DIY,” ujarnya.
Dia menambahkan, ke depan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. ”Kalau memungkinkan ada keterlibatan pihak-pihak lain, ya mesti ada pengembangan ke tersangka baru. Jadi, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru) karena suatu korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang,” ujarnya.
RS ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Beberapa bangunan tampak berdiri di lokasi proyek Ambarrukmo Green Hills di wilayah Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).
Dalam kesempatan sebelumnya, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, kegiatan pembangunan tanpa izin di tanah kas desa tersebut harus dihentikan. Raja Keraton Yogyakarta itu menyebut, apabila perusahaan tak mau menghentikan pembangunan, tak menutup kemungkinan kasus tersebut dibawa ke proses hukum.
”Itu, kan, melanggar hukum, tidak ada izin gubernur. Saya minta berhenti. Ya, kalau enggak berhenti, ya, di pengadilan saja karena memanipulasi,” ungkap Sultan.