Lebih dari 200 Orang Tertipu Tawaran Investasi Properti di Tanah Kas Desa
Lebih dari 200 orang tertipu tawaran investasi di atas tanah kas desa di Sleman, DIY. Total nilai kerugian mereka mencapai lebih dari Rp 60 miliar.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·4 menit baca
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Seorang pengendara sepeda motor melintas di area perumahan dan ruko Green Hills di Kellurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Sabtu (27/5/2023). Pembangunan rumah dan roko di area tersebut dilakukan di tanah kas desa. Kasus jual beli tanah kas desa di sejumlah lokasi termasuk di Green Hills, saat ini tengah ditangani Kejati DIY.
SLEMAN, KOMPAS - Sedikitnya 200 orang tertipu tawaran investasi properti di atas tanah kas desa di 25 kelurahan di Kabupaten Sleman, DIY. Dari pendataan sementara, total kerugian dari dana investasi yang telah dibayarkan oleh para korban tersebut mencapai sekitar Rp 68,5 miliar.
Data tersebut didapatkan dari hasil rekapitulasi sementara dari laporan yang masuk dan diterima Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman, yang dibuka Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45, selama seminggu terakhir.
Pelaksana lapangan LKBH Universitas Proklamasi 45, Anaryana, mengatakan, mayoritas korban yang tergiur tawaran investasi ini justru berasal dari luar DIY.
”Sebagian korban berasal dari Jakarta, dari kota-kota di Sumatera, Kalimantan, bahkan hingga Papua,” ujarnya, dalam jumpa pers yang digelar di Universitas Proklamasi 45, Sabtu (27/5/2023). Saat ini, LKBH Universitas Proklamasi 45 juga masih akan terus membuka diri untuk menerima laporan, jika memang nantinya masih ada warga yang merasa dirugikan.
Selain karena tergoda tawaran harga rumah atau tanah yang lebih murah di bawah harga pasaran, Anaryana mengatakan, dari keterangan sementara, sejumlah korban mengaku tergiur karena rumah yang ditawarkan merupakan rumah berstatus hak guna bangunan (HGB).
“Kepada sebagian korban, rumah yang berstatus HGB tersebut juga dijanjikan nantinya akan bisa berubah menjadi bangunan dengan sertifikat hak milik,” ujarnya.
Kebanyakan korban mengaku hanya mendapatkan tawaran tanah atau rumah dengan status sewa selama 20 tahun. Masa sewa tersebut bisa diperpanjang dua kali hingga 60 tahun.
Terkait kasus ini, Anaryana mengatakan, pihaknya akan berupaya mendampingi para korban, mencoba bertemu dan mencari solusi terbaik dengan pihak investor. Ketika kemudian tidak ada respons, baik dari pihak pengembang, maka barulah LKBH Universitas Proklamasi 45 akan berupaya mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Seorang korban penipuan menunjukkan contoh surat perjanjian dari pihak investor yang menawarkan investasi di atas tanah kas desa. Surat tersebut sudah dilegalisasi dengan stempel dari notaris.
Juru bicara Paguyuban Korban di Lahan Jogja Eco Wisata (JEW), Putra, mengatakan, semula pengumpulan data yang dilakukan sementara ini, pihak investor semula telah menawarkan 972 unit rumah, dan diperkirakan saat ini semuanya telah laku terjual dengan harga sekitar Rp 200 juta per unit.
Kepada sebagian korban, rumah yang berstatus HGB tersebut juga dijanjikan nantinya akan bisa berubah menjadi bangunan dengan sertifikat hak milik. (Anaryana)
Namun, sementara ini, baru ada 110 korban yang melapor dengan nilai total kerugian yang ditanggung mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Sejak awal, para korban sudah mendapatkan informasi bahwa tanah yang akan dipakai adalah tanah kas desa. Namun, Putra menuturkan, mereka tetap terpikat untuk berinvestasi karena pihak investor sudah menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan, yaitu surat izin pemakaian lahan mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah Provinsi DIY. Surat itu juga dilengkapi dengan surat-surat lain dari Kantor Pertanahan DIY, dan Dinas Pekerjaan Umum DIY.
Proses penyewaan
Setelah kemudian kasus ini mencuat sebagai kasus penipuan, para korban tetap berharap agar proses penyewaan lahan tersebut bisa diproses agar legal secara hukum.
”Ketika tanah tersebut tidak bisa legal untuk dipakai, maka kami menuntut agar kami bisa mendapatkan ganti rugi sesuai dana yang telah kami bayarkan,” ujarnya.
Salah seorang korban, Darno (58), mengaku dirinya telah tertipu, membayar Rp 374 juta untuk menyewa dua kavling tanah di jalan Melon, Nologaten.
”Setelah pensiun dari pekerjaan, saya memang berkeinginan memiliki tanah, kemudian membangun dan mengelola usaha rumah kos untuk mahasiswa,” ujarnya. Total luas dua kavling tanah tersebut mencapai sekitar 235 meter persegi.
Dana Rp 374 juta yang telah dibayarkan keoada investor tersebut adalah uang dari tabungan dan uang pensiun yang sudah diterimanya.
Setelah membayar, dia memang tidak langsung membangun rumah karena terkendala biaya. Namun, setelah kasus penipuan investasi ini mencuat, dia pun makin sedih karena cita-citanya memiliki kos, tidak bisa lagi diwujudkannya.
Gunawan (60), salah seorang warga Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, mengatakan, dia membantu Tia, putrinya, yang kini menjadi korban penipuan investasi untuk melapor ke LKBH Universitas Proklamasi 45.
Tia, putrinya yang bekerja di Jakarta, semula tertarik dengan tawaran tersebut karena ingin mewujudkan keinginannya memiliki rumah sendiri.
”Jika tidak tertipu, rumah yang saat ini sedang dibangun tersebut akan menjadi rumah pertama yang dibangun dari dana hasil keringatnya bekerja di Jakarta,” ujarnya. Berlokasi di perumahan Green Hills di Kelurahan Caturtunggal, pembangunan rumah telah mencapai sekitar 80 persen.
Suasana jumpa pers terkait penipuan investasi di depan gerbang masuk posko pengaduan konsumen korban penipuan investasi tanah kas desa Sleman di Universitas Proklamasi 45. DIY, Sabtu (27/5/2023).
Salah seorang pegawai di kantor PT Deztama Putri Sentosa yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, saat ini, tanah yang sempat ditawarkan ke konsumen di Kelurahan Caturtunggal, telah dikembalikan ke pemerintah kelurahan. Kendati demikian, dia menuturkan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kelurahan.
”Bersama dengan pihak pemerintah kelurahan, kami akan tetap berupaya agar konsumen tidak dirugikan,” ujarnya.