logo Kompas.id
NusantaraTersangka Korupsi Lahan, Bekas...
Iklan

Tersangka Korupsi Lahan, Bekas Bupati Aceh Tamiang Ditahan

Saat tindak pidana korupsi terjadi tahun 2009, Mursil menjabat sebagai kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Tamiang. Mursil diduga melakukan kesalahan karena menerbitkan sertifikat hak milik di atas lahan negara.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
Tiga tersangka tindak pidana korupsi penguasaan tanah negara secara ilegal saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).
DOK KEJATI ACEH

Tiga tersangka tindak pidana korupsi penguasaan tanah negara secara ilegal saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).

BANDA ACEH, KOMPAS — Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 Mursil dan dua tersangka lain dalam kasus penguasaan tanah negara secara ilegal telah ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh. Mereka ditempatkan di Rutan Kelas II B Banda Aceh sejak 6 Juni hingga 25 Juni 2023.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Deddi Taufik, Rabu (7/6/2023), mengatakan, selain Mursil, dua tersangka lainnya adalah Teuku Rusli dan Teuku Yusni. Ketiganya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara di Aceh Tamiang.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000