Polda Sumut Dalami Dugaan Gratifikasi yang Diterima Achiruddin dari Gudang Solar
Setelah dipecat sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin masih menghadapi berbagai tuntutan hukum. Polda Sumut mendalami gratifikasi yang diterima Achiruddin dari gudang solar ilegal. PPATK juga mendalami pencucian uang.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Setelah dipecat sebagai anggota Polri karena pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan masih menghadapi berbagai tuntutan hukum. Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendalami gratifikasi yang diduga diterima Achiruddin dari gudang solar ilegal di dekat rumahnya.
”Kami masih terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima AKBP Achiruddin. Kami sudah memeriksa pemilik dan pejabat perusahaan gudang solar PT Almira Nusa Raya yang diduga sebagai pemberi gratifikasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Jumat (5/5/2023).
Untuk mendalami dugaan gratifikasi, kata Hadi, mereka sudah memeriksa tujuh orang manajemen PT Almira yang memiliki gudang solar di dekat rumah Achiruddin. Direktur Utama PT Almira yang sempat mangkir dari pemeriksaan sudah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Kami masih terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima AKBP Achiruddin. (Hadi Wahyudi)
Achiruddin yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, kata Hadi, mengaku menerima gratifikasi Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar itu. Mereka masih terus mendalami pengakuan itu.
Hadi menyebut, mereka berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendalami dugaan gratifikasi dan untuk mengklarifikasi harta kekayaan Achiruddin. Penyidik Polda Sumut juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Achiruddin.
Membiarkan
Achiruddin sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam Sidang Kode Etik Polri di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). Dia terbukti menyaksikan dan membiarkan penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19), terhadap temannya, Ken Admiral (20). Achiruddin juga dijadikan tersangka kasus pembiaran penganiayaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Aditya sudah terlebih dahulu ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada Desember 2022. Penanganannya mandek selama empat bulan dan diproses setelah video penganiayaan tersebar di media sosial.
Dalam video itu, Aditya tampak menendang, memukul, dan meludahi Ken yang terkapar di lantai. Achiruddin tampak berdiri menyaksikan dan membiarkan anaknya menganiaya Ken.
Dia juga melarang seseorang yang hendak menghentikan penganiayaan itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Tedi Marbun mengatakan, mereka menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi untuk kasus gudang solar diduga ilegal itu.
Tedi menyebut, gudang solar itu tidak mempunyai izin lokasi. Mereka menetapkan PT Almira menjadi tersangka. ”Penyidik sudah memeriksa Direktur Utama PT Almira Edy, komisaris bernama Lina, dan Tarlin yang merupakan mandor,” kata Tedi.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, mereka juga menelusuri dugaan gratifikasi yang diterima oleh Achiruddin. KPK juga membentuk tim untuk mengklarifiksi harta kekayaan yang dilaporkan Achiruddin dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2021 sebesar Rp 467 juta.
Natsir Kongah dari Humas PPATK mengatakan, mereka memblokir rekening Achiruddin dan anaknya untuk mendalami dugaan pencucian uang. Ada transaksi puluhan miliar rupiah yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan profil Achiruddin.