logo Kompas.id
NusantaraPolda Sumut Dalami Dugaan...
Iklan

Polda Sumut Dalami Dugaan Gratifikasi yang Diterima Achiruddin dari Gudang Solar

Setelah dipecat sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin masih menghadapi berbagai tuntutan hukum. Polda Sumut mendalami gratifikasi yang diterima Achiruddin dari gudang solar ilegal. PPATK juga mendalami pencucian uang.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan (kanan) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam Sidang Kode Etik Polri di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, Selasa (3/5/2023).
HUMAS POLDA SUMUT

Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan (kanan) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam Sidang Kode Etik Polri di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, Selasa (3/5/2023).

MEDAN, KOMPAS — Setelah dipecat sebagai anggota Polri karena pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan masih menghadapi berbagai tuntutan hukum. Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendalami gratifikasi yang diduga diterima Achiruddin dari gudang solar ilegal di dekat rumahnya.

”Kami masih terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima AKBP Achiruddin. Kami sudah memeriksa pemilik dan pejabat perusahaan gudang solar PT Almira Nusa Raya yang diduga sebagai pemberi gratifikasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Jumat (5/5/2023).

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000