logo Kompas.id
NusantaraAKBP Achiruddin Dipecat dari...
Iklan

AKBP Achiruddin Dipecat dari Polisi, Jadi Tersangka Pembiaran Penganiayaan

AKBP Achiruddin dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam Sidang Kode Etik Polri di Polda Sumut. Dia juga menjadi tersangka pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19).

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan (kanan) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam Sidang Kode Etik Polri di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, Selasa (3/5/2023).
HUMAS POLDA SUMUT

Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan (kanan) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam Sidang Kode Etik Polri di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, Selasa (3/5/2023).

MEDAN, KOMPAS — Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam Sidang Kode Etik Polri di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan. Dia juga menjadi tersangka pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19), terhadap Ken Admiral (20) sebagaimana viral di media sosial.

”Dia (Achiruddin) seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai penganiayaan itu. Namun, fakta dari hasil sidang, Majelis Etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (3/5/2023).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000