Akibat Jalan Rusak, Presiden Jokowi Akan Kunjungi Lampung Jumat Ini
Akibat jalan rusak yang diungkap di media sosial, Presiden Jokowi akan melaksanakan kunjungan ke Lampung, Jumat (5/5/2023) ini. Sebelumnya, Kemendagri dilibatkan agar pemda mampu menyiapkan dana untuk perbaikan jalan.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo, menurut rencana, akan mengunjungi Lampung, Jumat (5/5/2023) ini. Kondisi jalan rusak di Lampung yang sempat viral di media sosial menarik perhatian Kepala Negara.
”Iya, besok (jadi kunjungan kerja ke Lampung),” ujar Presiden Joko Widodo kepada wartawan di Pusat Perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, kondisi jalan rusak di Lampung sempat viral. Presiden Jokowi pun dikabarkan akan ke Lampung sejak beberapa hari lalu. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan rencana itu sejak awal pekan ini.
”Gara-gara medsos (media sosial) ramai, beliau akan cek kebenaran policy pemda (pemerintah daerah) dalam penanganan itu,” tutur Basuki kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Setelah terdengar kabar rencana kunjungan Presiden, perbaikan jalan dikerjakan oleh pemda. Salah satunya adalah Jalan Raya Rumbia di Kabupaten Lampung Tengah.
Jalan yang rusak parah dan merata sepanjang sekitar 25 meter itu mulai ditimbun batu beberapa waktu belakangan ini. Warga pun khawatir jalan yang rusak parah dan diperbaiki secara terburu-buru itu hanya membuat kualitas jalan rendah.
Mendengar jalan diperbaiki menjelang kunjungannya, Presiden hanya berkomentar singkat. ”Kan baik,” ujarnya.
Presiden menjelaskan, kunjungannya ke daerah dilakukan untuk mengumpulkan data jalan-jalan kabupaten/kota ataupun jalan provinsi yang rusak parah.
Presiden menjelaskan, kunjungannya ke daerah dilakukan untuk mengumpulkan data jalan-jalan kabupaten/kota ataupun jalan provinsi yang rusak parah. Presiden mengakui, anggaran di provinsi dan kabupaten/kota tidak banyak yang diarahkan pada pembangunan infrastruktur.
”Padahal, itu penting sekali. Kalau jalan rusak, apalagi jalan produksi, mobilitas orang dan barang terganggu, biaya logistik akan naik, sehingga barang tidak bisa bersaing dengan provinsi lain, daerah lain, negara lain,” ucapnya.
Selain itu, Presiden mengatakan ingin memastikan kebenaran dari apa yang ada di video di media sosial.
Untuk memperbaiki jalan rusak di Lampung, tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut turun ke Provinsi Lampung untuk memberikan arahan terkait penganggaran pembangunan infrastruktur di Lampung.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah telah disampaikan kepada pemda setempat. Hal itu disampaikan pada rapat Fasilitasi Penanganan Infrastruktur di Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Lampung di Bandar Lampung, Kamis (4/5/2023).
Kemendagri kemudian merekomendasikan agar pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota di Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen dari total belanja APBD, di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap, untuk perbaikan jalan.
”Kemudian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (tentang Pengelolaan Keuangan Daerah),” kata Fatoni.
Pergeseran alokasi anggaran tersebut, lanjutnya, dapat bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak.
”Namun, apabila nantinya BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia,” tutur Fatoni.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga dapat memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini untuk memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan dana transfer pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga dapat memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).