logo Kompas.id
NusantaraHamili Anak Kandung dan Anak...
Iklan

Hamili Anak Kandung dan Anak Hasil Insesnya, Pria asal Minahasa Dipolisikan

Seorang pria 52 tahun asal Kabupaten Minahasa dipolisikan dengan tuduhan menghamili anak 17 tahun. Korban adalah keturunan hasil inses pelaku dengan anak kandungnya sendiri belasan tahun lalu.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
Berbagai poster bertema perlindungan perempuan dan anak dipajang, Kamis (22/12/2022), di Taman Kesatuan Bangsa Manado, Sulawesi Utara.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Berbagai poster bertema perlindungan perempuan dan anak dipajang, Kamis (22/12/2022), di Taman Kesatuan Bangsa Manado, Sulawesi Utara.

MANADO, KOMPAS — Seorang pria 52 tahun asal Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dipolisikan dengan tuduhan menghamili anak berusia 17 tahun. Korban adalah keturunan hasil inses pelaku dengan anak kandungnya sendiri belasan tahun lalu.

Tersangka adalah HM atau Herman Matheos, seorang petani yang tinggal di Desa Kombi, Kecamatan Kombi, Minahasa. Antara 2006 dan 2007, ia diduga memerkosa anak kandungnya, A, hingga hamil dan melahirkan Y. Pada 2022, HM memerkosa Y yang sudah berusia 17 tahun hingga hamil.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000