Setahun Mandek, Kasus Pelecehan Seksual Anak 10 Tahun di Manado Terungkap
Dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia 10 tahun penderita leukemia yang telah meninggal di Manado pada awal 2022 akhirnya menemui titik terang. Ayah tirinya, MB, ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·5 menit baca
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
Jajaraan Kepolisian Daerah Sulawesi Utaraa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut, dan tim dokter RSUP Kandou menggelar konferensi pers, Senin (24/1/2022), di Manado terkait kematian CT (10), bocah perempuan pengidap leukemia yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
MANADO, KOMPAS – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia 10 tahun penderita leukemia yang telah meninggal di Manado, Sulawesi Utara, pada awal 2022, akhirnya menemui titik terang. Ayah tiri korban kini ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat yang sama, kasus baru kekerasan terhadap anak, terutama seksual, terus mencuat.
Melalui siaran pers, Rabu (22/2/2023), Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan MB (34), ayah tiri almarhum CT, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kekerasan seksual itu pada 28 Desember 2021 hingga terjadi pendarahan hebat dari vagina CT.
Menurut Setyo, MB ditetapkan tersangka oleh Polres Kota (Polresta) Manado setelah melalui proses penyidikan panjang, dari pemeriksaan, keterangan ahli, olah TKP, hingga gelar. “Penyidik menetapkan MB sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, sesuai hukum pidana yang berlaku,” kata dia.
Alat bukti yang ia maksud adalah, antara lain, hasil visum etrepertum, salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, dan KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga CT. Namun, Setyo tidak menjelaskan bagaimana barang-barang bukti itu bisa membuktikan kejahatannya.
AGUS SUSANTO
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
MB, lanjut Setyo, diduga melakukan kejahatannya itu dengan memanfaatkan hubungan antara ayah sambung dengan anak sambung. Cara ini dikenal sebagai grooming, yaitu mengakrabkan diri dengan korban secara bertahap dan berujung pada eksploitasi seksual. Kendati begitu, Setyo tak menjelaskannya secara kronologis, atau sudah berapa kali MB melakukan aksinya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado Komisaris Sugeng Wahyudi Santoso menolak menjelaskan hal terkait kronologi maupun relevansi alat-alat bukti yang dikumpulkan untuk membuktikan kejahatan MB.
“(Tidak bisa kami jelaskan) Karena merupakan bagian dari penyidikan,” ujarnya melalui pesan teks.
Kasus ini bermula dari laporan HS, ibu CT, ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021 ketika mendapati anaknya mengalami pendarahan hebat dari kemaluannya. Namun, surat perintah penyidikan baru diterbitkan hampir sebulan setelahnya, yaitu 20 Januari 2022.
Adapun CT telah dilarikan ke RS Robert Wolter Mongisidi pada 29 Desember 2021 karena tak sadarkan diri, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Kandou. Sebagai catatan, luka serupa pernah ia derita pada 7 Desember 2021, tetapi tidak sembuh setelah dibawa ke praktik dokter umum.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
Berbagai poster bertema perlindungan perempuan dan anak dipajang, Kamis (22/12/2022), di Taman Kesatuan Bangsa Manado, Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus ini cukup sulit karena CT meninggal pada 24 Januari 2022 sebelum cukup memberikan keterangan. Penyebab kematiannya, menurut tim dokter Pusat Pelayanan Kanker Anak Estella Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof dr RD Kandou, adalah leukemia.
Untuk itu, kepolisian memeriksa 18 orang saksi yang mencakup ibu korban, anggota keluarga, tetangga, perawat dan dokter di RSUP Kandou dan RS RW Mongisidi, dan juga anggota kepolisian sendiri yang melakukan oleh tempat kejadian perkara. Di luar itu, ada pula keterangan para ahli.
“Ada empat ahli yang sudah dimintai keterangan yaitu, ahli yang berhubungan dengan terbitnya visum et repertum, ahli spesialis anak yang selama ini merawat, ahli psikologis klinis anak, dan ahli psikologi forensik,” papar Setyo.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
Para perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Sulut berdendang pato-pato khas Sangihe di sela-sela gelaran panggung aspirasi terbuka bertajuk Perempuan Bertutur Kepada Negara, Kamis (22/12/2022), di Taman Kesatuan Bangsa Manado, Sulawesi Utara.
MB kini terancam maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pemberatan masa tahanan sepertiga dari hukuman karena MB merupakan orang terdekat CT yang seharusnya melindunginya.
Menanggapi perkembangan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulut Kartika Devi Tanos berterima kasihnya kepada kepolisian atas pengungkapan kasus ini. “Tugas kami adalah untuk memberikan dan mengawal hak-hak korban secara maksimal. Untuk tindakan hukumnya, kami serahkan kepada aparat hukum,” kata dia.
Sementara itu, HS, ibu CT, belum bisa dihubungi. Ia sempat meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris dan ditanggapi dengan undangan untuk berdialog di Surabaya, Jawa Timur.
ISTIMEWA
Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, memberi keterangan mengenai penunjukannya sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa, Senin (24/10/2022).
Pembunuhan
Pada saat yang sama, kasus-kasus kekerasan terhadap anak terus mencuat di Sulut. Sepanjang Februari, totalnya sudah tujuh kasus. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah pembunuhan bocah perempuan berusia lima tahun di Desa Inuai, Passi Barat, Bolaang Mongondow, Minggu (12/2/2023). Jasadnya ditemukan di perkebunan di Desa Ponompiaan, 38 kilometer dari Desa Inuai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyebut, laki-laki 43 tahun berinisial JT sebagai pelakunya. JT diduga kuat mencekik leher korban, membuang jasadnya, lalu melarikan diri ke Sulawesi Tengah. Beredar isu tentang kekerasan seksual, tetapi kepolisan belum mengonfirmasinya.
“Dugaan sementara motifnya, pelaku kesal terhadap ayah korban karena sering memutar musik dengan volume tinggi,” kata Jules.
Kejadian bermula dari hilangnya korban pada Minggu malam. Pencarian hingga dini hari tidak membuahkan hasil, sehingga ayah korban melapor ke Kepolisian Sektor Passi.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Perlindungan Perempuan dan Anak - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, menghadiri Deklarasi Penolakan Kekerasan, Eksploitasi, Persekusi Terhadap Perempuan dan Anak di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (9/6). Peserta kegiatan tersebut juga ikut menandatangani peryataan dukungan untuk menolak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pada saat memeriksa rumah pelaku, ditemukan pembungkus makanan ringan yang sebelumnya dibeli oleh korban. Kemudian di kamar terdapat bercak darah di atas sprei, sedangkan pelaku tidak diketahui keberadaannya sejak Minggu malam pukul 18.30 Wita. Maka, muncul dugaan pelaku membawa lari korban,” kata dia.
JT akhirnya ditemukan pada Rabu (15/2/2023) pagi di salah satu rumah warga Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Toli-Toli, Sulteng. Ia diringkus dan digelandang kembali ke Polres Kotamobagu yang masih membawahkan wilayah Passi di Bolaang Mongondow. Adapun jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk otopsi.
“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut,” kata Jules.
Kasus ini menuai kecaman keras dari aliansi aktivis perlindungan perempuan dan anak Gerakan Perempuan Sulut (GPS). Pendeta Ruth Ketsia Wangkai, aktivis GPS, menyebut perbuatan ini keji dan tidak berperikemanusiaan. Ia mendesak aparat hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada JT.
“Maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang bahkan tidak jarang berakhir pada kematian harus menjadi perhatian serius kita semua. Tentu pemerintah dan juga masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak, karena pelaku bisa siapa saja, bahkan orang paling dekat,” kata dia.
Ruth juga mendesak para ornagtua agar tidak boleh lengah dalam mengawasi anak-anaknya, serta mengajarkan mereka untuk tidak menerima pemberian apa pun dari orang dewasa sekalipun yang dikenalnya, kecuali ketika sedang bersama orangtua. Ini merupakan salah satu tindakan pencegahan yang bisa dilakukan.