Kebutuhan khusus perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, dan kelompok rentan di lokasi bencana, seringkali terlewatkan pada masa tanggap darurat. Belajar dari pengalaman, seharusnya hal tersebut tidak terulang lagi.
Pandemi Covid-19 membuat akses masyarakat untuk berkomunikasi melalui media sosial semakin terbuka. Namun, ancaman kekerasan berbasis jender daring membayangi sejumlah perempuan, termasuk anak-anak.
Beban berlapis yang dihadapi perempuan selama masa krisis pandemi Covid-19 membuat perempuan berada dalam situasi sulit, termasuk mengalami gangguan kesehatan dan mental. Perhatian terhadap perempuan perlu ditingkatkan.
Hingga saat ini, korban kekerasan seksual masih menghadapi jalan buntu untuk mendapat keadilan karena berbagai kendala, terutama dalam sistem hukum. UU Penghapusan Kekerasan Seksual dinantikan untuk melindungi korban.
Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR hingga kini dinantikan publik. Pengesahan RUU itu menjadi undang-undang mendesa, karena hingga kini kekerasan seksual terus terjadi.
Data kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kunci agar langkah-langkah pemerintah dan pihak terkait tepat sasaran. Dengan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak diharapkan terwujud satu data.
Data kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kunci agar langkah-langkah pemerintah dan pihak terkait tepat sasaran. Dengan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak diharapkan terwujud satu data.
 Sekitar 170900 jiwa tinggal atau mengungsi di tenda-tenda darurat pasca bencana gempa yang terjadi di Kota Ambon Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat pada 26 September 2019 Tenda darurat dibuat menggunakan terpal dengan penerangan terbatas bahkan di sejumlah tenda para
Janji DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tinggallah janji. Harapan pun kini tertumpu pada DPR periode 2019-2024 yang baru dilantik.
DPR segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual setelah pada Rabu (18/9/2019) pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan.