Pengiriman Rokok Ilegal di Jateng Bergeser ke Jalur Selatan dan Tengah
Pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah kini banyak dilakukan melalui jalur selatan dan tengah. Kondisi ini terjadi karena pengawasan di jalur pantura kian diperketat.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Jalur pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah mulai mengalami pergeseran. Setelah banyak dilakukan melalui jalan tol dan jalur pantai utara Jawa, pengiriman rokok ilegal kini terdeteksi banyak dilakukan di jalur selatan dan tengah, termasuk di wilayah Magelang dan sekitarnya.
”Padahal, dulu jalur Magelang dan sekitarnya ini hanya dianggap sebatas sebagai jalur perlintasan semata,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Magelang Heru Prayitno di sela-sela pemusnahan barang eks hasil penindakan KPPBC TMP C Magelang, Rabu (1/3/2023).
Menurut Heru, perubahan jalur tersebut mulai terjadi seiring adanya peningkatan pengawasan dan pemantauan lalu lintas barang secara ketat oleh aparat, termasuk petugas bea dan cukai, di wilayah pantai utara (pantura) Jawa.
KPPBC TMP C Magelang membawahkan lima wilayah di Jateng, yakni Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, dan Kota Magelang.
Heru memaparkan, setelah adanya perubahan jalur tersebut, temuan rokok ilegal di lima kota/kabupaten itu meningkat drastis pada tahun 2022. Pada 2021, temuan rokok ilegal di lima daerah tersebut sebanyak 752.351 batang rokok. Namun, pada 2022, jumlah temuan rokok ilegal melonjak menjadi 4.015.043 batang rokok.
Heru menuturkan, sebagian rokok ilegal itu dikirim melalui jasa pengiriman paket. Namun, ada juga yang dikirim dengan cara diangkut menggunakan mobil. Bahkan, petugas juga pernah menemukan rokok ilegal di dalam mobil yang dibiarkan di tepi jalan.
”Kami menduga hal ini terjadi karena pelaku tahu akan ada pemeriksaan barang di jalur yang dilewati. Karena panik dan takut tertangkap, pelaku mungkin kemudian memilih meninggalkan mobil beserta isinya di tepi jalan,” ujarnya.
Pada 2021, temuan rokok ilegal di lima daerah tersebut sebanyak 752.351 batang rokok. Namun, pada 2022, jumlah temuan rokok ilegal melonjak menjadi 4.015.043 batang rokok.
Menurut Heru, temuan rokok ilegal di dalam mobil di pinggir jalan itu pernah terjadi dua kali. Pada Februari 2023, petugas menemukan sebuah mobil berisi 300.000 batang rokok di perbatasan Purworejo dan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebelumnya, pada Desember 2022, petugas menemukan 150.000 batang rokok ilegal di dalam mobil di Wonosobo.
Heru menambahkan, temuan rokok ilegal di wilayah Jateng-DIY juga terdata mengalami peningkatan. Pada 2021, ada sekitar 60 juta batang rokok ilegal yang ditemukan di dua provinsi tersebut. Sementara itu, pada 2022, temuan rokok ilegal naik menjadi sekitar 80 juta batang rokok ilegal.
Menyikapi kondisi tersebut, Heru mengatakan, pihaknya bersama seluruh jajaran Kantor Bea dan Cukai di Jateng-DIY terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat. Upaya pengawasan peredaran rokok ilegal, termasuk kemungkinan adanya transaksi melalui media sosial, juga terus dilakukan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Magelang Basirul Hakim mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait, seperti Polri dan TNI, juga terus mengawasi peredaran rokok ilegal. Dia menyebut, peredaran rokok ilegal terkadang masih dilakukan secara konvensional, yakni dengan cara dititipkan di pedagang-pedagang pasar.
Basirul menambahkan, banyak pedagang masih mau menerima titipan rokok ilegal karena kebanyakan dari mereka tidak tahu ciri-ciri rokok legal ataupun rokok ilegal. ”Mereka mau menerima karena mempertimbangkan rokok itu pasti laku karena bisa dijual dengan harga murah dibandingkan rokok lainnya di pasaran,” ujarnya.
Jika rata-rata rokok pabrikan kemasan isi 12 batang dijual dengan harga lebih dari Rp 20.000 per bungkus, rokok ilegal dengan kemasan berisi 12 batang rokok biasanya hanya dijual dengan harga Rp 7.000-Rp 8.000 per bungkus.