Rokok Ilegal Sasar Pekerja Asing di Kawasan Tambang di Sultra
Jutaan batang rokok ilegal berkemasan impor dan lokal membanjiri wilayah Kendari, dan Sulawesi Tenggara. Sebagian dari rokok ilegal ini berkemasan dari China dan menyasar pekerja tambang asal Negeri Bambu tersebut.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/9/2022). Rokok ilegal utamanya kemasan impor, menyasar pekerja asing asal China yang marak di wilayah ini. Sinergi lintas instansi diperlukan untuk menghentikan peredaran barang ilegal di Kendari dan Sultra secara luas.
KENDARI, KOMPAS — Jutaan batang rokok ilegal berkemasan impor dan lokal membanjiri wilayah Kendari dan Sulawesi Tenggara. Sebagian dari rokok ilegal ini berkemasan dari China dan menyasar pekerja tambang asal Negeri Bambu tersebut. Sinergi antarinstansi diharapkan lebih kuat agar peredaran barang ilegal bisa dihentikan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja menyampaikan, dalam kurun Agustus tahun 2021 hingga Juli 2022, pihaknya telah menerbitkan 149 surat bukti penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Sebanyak 10 SBP untuk minuman ilegal dan 139 untuk rokok ilegal.
”Untuk rokok, ada yang kemasan lokal dan kemasan impor dari China. Peredarannya untuk ke tambang dan umum,” kata Purwatmo, di Kendari, selepas pemusnahan barang bukti barang tanpa cukai, Rabu (21/9/2022).
Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dan 676 liter minuman beralkohol dimusnahkan dengan berbagai cara. Semua temuan ini senilai Rp 1,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Selama 2022, ia melanjutkan, Bea dan Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak dua kasus pelanggaran tindak pidana di bidang cukai. Dua kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan, dengan barang bukti rokok yang tidak dilekati pita cukai sebayak 1,1 juta batang. Barang bukti ini senilai Rp 1,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 951 juta.
Rokok dan minuman tanpa cukai ini, Purwatmo menjelaskan, sangat merugikan negara dan masyarakat. Sebab, barang tanpa cukai ini tidak menjadi penerimaan negara yang dananya nanti bisa digunakan untuk pembangunan.
”Oleh karena itu, kami terus lakukan upaya penindakan hingga penyidikan. Untuk yang telah disidik itu masih berproses di kejaksaan. Kami berharap masyarakat sadar dan tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal karena merugikan negara dan mengurangi pendapatan negara,” katanya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kendari Hari Puspo menyampaikan, salah satu penangkapan cukup besar dilakukan pada awal tahun 2022. Saat itu, ribuan bungkus rokok kemasan dari China ditemukan di sebuah kantor ekspedisi bersama seorang pemilik barang tersebut.
Saat diperiksa, Hari menuturkan, pelaku membeli rokok tersebut dari wilayah Jakarta. Setelah tiba di Kendari, rokok tanpa cukai ini akan dibawa dan diedarkan ke Morowali, Sulawesi Tengah.
”Untuk mengetahui ini sindikat atau tidak, kami belum sampai ke sana sehingga untuk temuan tersebut tersangkanya hanya satu orang. Namun, untuk rokok impor tersebut memang menyasar pekerja asing, khususnya China yang banyak di wilayah ini,” katanya.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/9/2022). Rokok ilegal utamanya kemasan impor, menyasar pekerja asing asal China yang marak di wilayah ini. Sinergi lintas instansi diperlukan untuk menghentikan peredaran barang ilegal di Kendari dan Sultra secara luas.
Sejauh ini, Bea dan Cukai Kendari terus berkoordinasi dengan instansi di Sulawesi Tengah dan Ternate. Ketiga daerah ini memiliki karakteristik sama, yaitu daerah tambang dan banyak pekerja asing asal China.
Menurut Hari, para pekerja asing ini merupakan sasaran utama dari rokok ilegal berkemasan luar negeri tersebut. Sebab, rokok menjadi salah satu kebutuhan yang harus terpenuhi. Oleh karena itu, distribusi rokok ilegal terus masuk ke wilayah yang banyak pekerja asing.
”Kami terus lakukan upaya penindakan hingga penyidikan terkait rokok maupun minuman ilegal. Sinergi dengan lintas instansi juga dilakukan agar peredaran bisa dihentikan,” katanya.
Wilayah Sultra memang banyak pekerja asing seiring perkembangan industri pengolahan nikel. Salah satu wilayah yang menjadi pusat pekerja asing, khususnya China, berada di wilayah Morosi, Konawe. Wilayah ini merupakan kawasan industri pengolahan nikel skala besar di Sultra.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/9/2022). Rokok ilegal utamanya kemasan impor, menyasar pekerja asing asal China yang marak di wilayah ini. Sinergi lintas instansi diperlukan untuk menghentikan peredaran barang ilegal di Kendari dan Sultra secara luas.