Pemerintah Pusat Didesak Turunkan Kuota Tambang Batubara di Jambi
Pemerintah pusat harus merespons keluhan masyarakat Jambi yang terpasung kemacetan akibat masifnya angkutan batubara memenuhi jalan umum. Kurangi kuota produksi tambang sampai investor membangun jalan sendiri.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS - Pemerintah pusat didesak menurunkan kuota tambang batubara di Provinsi Jambi yang mencapai 30,29 juta ton untuk tahun 2023. Besarnya target produksi tanpa ketersediaan jalan produksi hanya membikin kehidupan rakyat makin susah.
“Kami meminta Kementerian ESDM untuk kurangi kuota tambang batubara di Provinsi Jambi,” ujar Wali Kota Jambi Syarif Fasha, di Jambi, Kamis (26/1/2023).
Desakan itu, lanjut Fasha, demi menghentikan persoalan masifnya angkutan yang memenuhi jalan-jalan di Jambi, termasuk dalam Kota Jambi. Padahal, tak ada tambang batubara di Kota Jambi.
Situasi itu, kata Fasha, telah merugikan masyarakat Kota Jambi. Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan, kecelakaan, hingga konflik sosial berlarut. Banyak pengemudi angkutan batubara nekat menembus ruas jalam dalam kota untuk menuju pelabuhan meski telah dilarang.
Pihaknya juga memberlakukan sanksi berupa denda bagi pengemudi yang kedapatan melintasi ruas jalan dalam kota. Ia menegaskan, sudah ada aturan yang melarang angkutan batubara melintasi ruas jalan dalam kota. Salah satunya yakni Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.
Ada pula Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 338 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penerbitan dan Penegakan Produk Hukum Daerah Kota Jambi. Yang terakhir, menyikapi masalah angkutan batubara, diterbitkan pula Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pengemudi angkutan batubara yang kedapatan melintasi dalam Kota Jambi akan kena sanksi dan denda. Ini mulai dari penahanan kendaraan selama dua pekan hingga satu bulan, tilang akumulatif, sampai pengenaan denda hingga Rp 50 juta.
Pada Kamis pagi, seorang pengemudi angkutan batubara yang melintas di kawasan Jelutung, Kota Jambi, ditahan aparat. Angkutan batubara yang dibawanya terperosok ke dalam lubang di tepi jalan.
Saat diinterogasi, pengemudi bernama Rudi tersebut mengaku telah dua kali melintasi ruas jalan dalam Kota Jambi. Ini dilakukannya supaya lebih cepat menembus tujuan di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, di utara Kota Jambi.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Harry Andria mengatakan, pemerintah pusat menetapkan kuota produksi tambang batubara Provinsi Jambi sebanyak 30,29 juta ton. Volume target produksi itu naik hampir dua kali lipat dari realisasi produksi pada Januari hingga November 2022 yang mencapai 17,57 juta ton.
Dengan kuota yang naik sebesar itu, Fasha mengkhawatirkan bakal semakin besar jumlah angkutan batubara yang memakan jalan umum. Karena itulah, penurunan kuota produksi didesak kepada pemerintah pusat.