Pelaku Ditangkap, Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK Masih Diselidiki
Dua pelaku pencurian di rumah jaksa KPK di Yogyakarta telah ditangkap. Namun, motif pencurian tersebut masih diselidiki. Belum bisa dipastikan apakah pencurian itu berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK atau tidak.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Polisi menangkap dua pelaku pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, yang terjadi pada 24 Desember 2022. Polisi masih menyelidiki motif pencurian itu. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan apakah pencurian tersebut berkaitan dengan kasus hukum yang ditangani KPK atau tidak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra menyatakan, pencurian terjadi di sebuah rumah di Wirobrajan, Kota Yogyakarta. ”Korban atas nama Ferdian Adi Nugroho. Kebetulan yang bersangkutan bertugas di KPK sebagai jaksa penuntut,” katanya, Selasa (3/1/2023) di Kabupaten Sleman, DIY.
Sebagai jaksa KPK, Ferdian, antara lain, sedang menangani kasus korupsi dengan terdakwa bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Nuredy memaparkan, dalam peristiwa tersebut, pencuri mengambil sejumlah barang, seperti laptop, tas, hard disk, dan perangkat digital video recorder (DVR) yang terdapat pada CCTV (kamera pemantau). ”Hasil keterangan korban, laptop itu milik instansi KPK. Itu menurut keterangan korban yang dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ucapnya.
Setelah terjadi pencurian itu, personel Polda DIY dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta langsung menyelidikinya. Hasilnya, pelaku diketahui berjumlah dua orang.
Setelah itu, pada Minggu (1/1/2023), petugas mendapat informasi bahwa dua pencuri tersebut berada di Jakarta. Keduanya kemudian ditangkap pada Senin (2/1/2023). Dua pelaku yang ditangkap itu berinisial SIP dan JN.
”Yang ditangkap, pertama, SIP, di Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian, atas penangkapan tersebut, kami kembangkan kepada tersangka yang kedua berinisial JN yang ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur,” ujar Nuredy.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu set obeng yang digunakan untuk mencongkel di rumah korban serta helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri. Setelah ditangkap di Jakarta, kedua pelaku dibawa ke Markas Polda DIY untuk penyidikan lebih lanjut.
Nuredy memaparkan, dari hasil pemeriksaan, dua pelaku itu mencuri dengan cepat. Dia menyebut, pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada Sabtu (24/12/2022) mulai pukul 09.39 dan selesai pukul 09.45. ”Estimasi waktu kejahatan itu kurang dari enam menit,” tuturnya.
Dua tersangka tersebut juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Menurut Nuredy, tersangka SIP pernah ditahan di Kota Tegal, Jawa Tengah, karena kasus pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka JN pernah ditahan di Jakarta juga karena pencurian dengan pemberatan. JN juga pernah ditahan di Sulawesi Selatan karena kasus narkoba.
Dua tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. ”Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan kita masih melakukan penyelidikan untuk mendapat barang bukti lainnya. Terhadap tersangka pada hari ini kami lakukan penahanan,” papar Nuredy.
Sebagai jaksa KPK, Ferdian, antara lain, sedang menangani kasus korupsi dengan terdakwa bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Nuredy menyatakan, hingga sekarang, polisi masih mencari beberapa barang yang diambil pelaku dari rumah korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian barang yang diambil itu dibuang ke sungai di wilayah Yogyakarta. Namun, belum jelas barang apa yang dibuang oleh pelaku.
”Akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Fokus kami adalah mencari barang bukti, khususnya barang yang hilang milik korban. Apakah dijual, apakah dibuang, semua kemungkinan masih ada. Mudah-mudahan saja barang tersebut masih ada sehingga bisa dikembalikan kepada pihak korban,” ungkapnya.
Nuredy menambahkan, polisi masih mendalami apa motif tersangka melakukan pencurian di rumah jaksa KPK. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak dalam kasus ini.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi upaya kepolisian yang telah menangkap pelaku pencurian di rumah jaksa KPK di Yogyakarta. ”Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ali menambahkan, sesudah kejadian tersebut, empat personel Tim Unit Reaksi Cepat KPK juga telah datang ke Yogyakarta. Mereka melakukan pendampingan terhadap korban serta berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus tersebut.