Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap PSDKP di Natuna
Sejak akhir Oktober 2022, nelayan lokal di Natuna melaporkan peningkatan aktivitas kapal ikan asing.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara pada 16 November 2022. Sejak akhir Oktober lalu, nelayan lokal di Natuna telah melaporkan peningkatan aktivitas kapal ikan asing di perairan tersebut.
Lewat pernyataaan tertulis, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda Adin Nurawaluddin, Selasa (22/11/2022), mengatakan, penindakan terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal tidak boleh kendor. Hal itu berlaku bagi semua pelanggar baik kapal ikan asing maupun kapal ikan dalam negeri.
”Sesuai arahan Menteri (Kelautan dan Perikanan), kami berupaya memastikan kesiapan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur. Kapal perikanan yang tidak mematuhi peraturan di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) RI akan kami tindak tegas,” kata Adin.
Selain menangkap dua kapal ikan Vietnam yang berukuran lebih dari 100 gros ton di Laut Natuna Utara, PSDKP juga menangkap satu kapal ikan berbendera Filipina di Laut Sulawesi dan kapal ikan asal Tegal di Laut Jawa. Dalam tujuh hari terakhit, total ada empat kapal yang ditangkap PSDKP karena menangkap ikan secara ilegal.
Menurut Adin, PSDKP menggunakan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis satelit untuk melacak pelaku penangkapan ikan secara ilegal tersebut. ”Melalui sistem pengawasan terintegrasi di Jakarta, penindakan terhadap kapal yang terindikasi melanggar peraturan dapat semakin cepat dilakukan,” ujarnya.
Menurut Adin, empat kapal yang ditangkap PSDKP itu saat ini telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP terdekat dari lokasi penangkapan. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan terhadap para anak buah kapal. Adapun kapal, alat tangkap, dan ikan tangkapan turut ditahan sebagai barang bukti.
Peningkatan aktivitas kapal ikan asing di Laut Natuna telah dilaporkan nelayan lokal sejak akhir Oktober 2022. Pada 31 Oktober lalu, nelayan lokal menuturkan telah bertemu 12 kapal ikan asing di perairan yang berjarak sekitar 111 kilometer dari Pulau Laut, Natuna.
Pada 2 November 2022, salah satu nelayan Natuna, Wan Zawali (40), mengatakan, pada November hingga Maret terjadi musim ombak tinggi atau dikenal warga sebagai musim angin utara. Pada periode itu, nelayan lokal biasanya hanya bisa melaut paling banyak tujuh hari dalam satu bulan.
Kekosongan di Laut Natuna Utara saat musim angin utara itu sering dimanfaatkan kapal ikan asing untuk menangkap ikan secara ilegal. Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri berharap agar aparat meningkatkan patroli di Laut Natuna Utara selama musin angin utara ini.