Seleksi Panwaslu Empat Kecamatan di Natuna Terkendala Cuaca Buruk
Gelombang tinggi di perairan Natuna menghambat seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum di daerah tersebut. Bawaslu Natuna bersurat kepada Bawaslu pusat untuk meminta kelonggaran batas akhir seleksi.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum di empat kecamatan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, tertunda akibat cuaca buruk. Badan Pengawas Pemilu Kepri mengimbau keselamatan anggota harus tetap menjadi prioritas.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna Khairurrijal, Selasa (18/10/2022), mengatakan, penundaan tes seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dilakukan di Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Pulau Subi, dan Pulau Laut. Awalnya, tes seleksi itu dijadwalkan pada 15-21 Oktober 2022.
”Tes terpaksa ditunda karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan ombak tinggi mencapai 3 meter di perairan Natuna pada 15-21 Oktober. Pada periode itu juga tidak ada kapal penumpang yang beroperasi,” kata Rijal lewat pesan tertulis saat dihubungi dari Batam.
Saat ini, Rijal tengah berada di Pulau Midai, Natuna, untuk melaksanakan tes seleksi Panwaslu di kecamatan tersebut. Sinyal komunikasi di lokasi tersebut sangat terbatas sehingga ia hanya bisa dihubungi melalui pesan singkat.
”Tes seleksi di empat kecamatan itu akan kami tunda sampai cuaca buruk berakhir. Informasi dari syahbandar di Natuna, kapal tol laut akan kembali beroperasi pada 21 Oktober,” ujarnya.
Rijal menuturkan, apabila operasi kapal tol laut itu kembali ditunda, mereka akan menyewa kapal kayu berukuran 10 gros ton (GT) untuk menjangkau Pulau Serasan, Pulau Subi, dan Pulau Laut. Mereka menargetkan tes seleksi Panwaslu di Natuna rampung paling lambat 30 Oktober.
Kendala cuaca buruk juga menghambat seleksi Panwaslu kecamatan di sejumlah kabupaten lain di Kepri.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk memberi tahu kendala seleksi Panwaslu di Natuna. Sebelumnya, Bawaslu pusat menetapkan batas akhir seleksi Panwaslu kecamatan adalah 23 Oktober.
”Kami meminta pelonggaran batas akhir seleksi Panwaslu kecamatan karena force majeure kendala kondisi alam yang di luar kendali kami. Beruntung, Bawaslu pusat dapat memahami hal ini,” kata Said.
Menurut Said, kendala cuaca buruk juga menghambat seleksi Panwaslu kecamatan di sejumlah kabupaten lain di Kepri. Hampir semua kabupaten di Kepri terdiri atas pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, terjadinya cuaca buruk sangat berpengaruh terhadap transportasi antarpulau di Kepri.
”Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Lingga juga melaporkan kendala akibat cuaca buruk. Namun, di tiga kabupaten itu, seleksi Panwaslu kecamatan tidak sampai tertunda seperti di Natuna,” ucapnya.
Said mengimbau kepada anggota Bawaslu di seluruh Kepri agar mewaspadai terjadinya cuaca buruk di perairan. Menurut dia, keselamatan anggota Bawaslu dan Panwaslu harus tetap menjadi prioritas utama.