Pengemudi Keluhkan Aturan Pengangkutan Batubara di Jambi Berubah-ubah
Pembangunan jalan khusus jangan ditunda terus. Gubernur Jambi harus tegas bersikap kepada para investor tambang membangun jalan khusus batubara secepatnya.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Beragam aturan main baru silih berganti diluncurkan untuk mengatasi macet akibat pengangkutan batubara di Jambi. Kebijakan terbaru turut menuai kritik di kalangan pengemudi.
Ketua Pengurus Harian Bersama Pengemudi Angkutan Batubara Jambi Darmawi Ermanto mengatakan, dalam sepekan terakhir, sudah dua kali terjadi perubahan aturan jam operasional bagi angkutan batubara. Aturan terbaru yang mulai berlaku awal pekan ini dinilainya kian menekan para pengemudi. ”Semakin mempersempit waktu perjalanan, padahal kondisi jalan di banyak tempat masih dalam kondisi rusak. Ini bakal menimbulkan komplikasi,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengatur angkutan hanya boleh mengangkut hasil tambang batubara melewati jalan umum dari pukul 18.00 hingga 06.00. Di lapangan, aturan itu kerap dilanggar para pengemudi. Akibatnya, kemacetan berkepanjangan.
Lalu, keluar aturan baru rekayasa lalu lintas oleh Polda Jambi berupa pengalihan jalur pada jam tertentu, awal Oktober lalu. Kebijakan itu menjadikan macet menyebar pada lebih banyak ruas jalan.
Menyusul setelahnya, kebijakan baru dibuat lagi oleh Gubernur Jambi, 11 Oktober. Isinya mengatur jalur-jalur yang boleh dilalui oleh angkutan batubara. Selain itu, berlaku pula larangan bagi angkutan yang telah berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi. Angkutan batubara yang berpelat non-Jambi juga dilarang beroperasi.
Awal pekan ini, Polda Jambi mengeluarkan aturan main baru bagi angkutan batubara. Isinya, angkutan yang membawa hasil batubara dari mulut tambang di wilayah Sarolangun dan Tebo baru boleh keluar dari mulut tambang pukul 18.00 hingga 00.00. Selepas jam tersebut tidak boleh lagi ada angkutan batubara melintas di wilayah Batanghari. Sementara, hasil tambang batubara di wilayah Batanghari dan Muaro Jambi, baru dapat keluar dari mulut tambang pukul 19.00 hingga pukul 02.00. Pada pukul 03.00 tidak ada lagi yang bergerak dan melintas ke wilayah Muaro Jambi.
Adapun, mulai pukul 04.00 sudah tidak diperbolehkan lagi ada angkutan batubara melintasi Kota Jambi. ”Angkutan batubara wajib menepi dan diarahkan parkir di Terminal Talang Gulo,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi.
Menurut Dhafi, pemberlakuan aturan tersebut efektif menekan kemacetan di jalan karena jumlah angkutan yang beredar menurun drastis. Pada uji coba hari pertama dan hari kedua, hanya diberi kesempatan bagi 3.500 truk batubara melintas menuju pelabuhan.
Gubernur Jambi didesak untuk tegas bersikap kepada para investor tambang untuk membangun jalan khusus batubara secepatnya.
Untuk lebih tertibnya pelayanan bongkar muat, pihaknya juga memberlakukan aplikasi Simpang Bara atau Sistem Pantau Angkutan Batubara. Aplikasi itu akan diisi oleh para pemegang izin usaha pertambangan dan pengusaha pelabuhan. ”Mereka akan bisa memonitor kondisi di jalan dan berapa truk yang masuk ke pelabuhan,” ujarnya.
Namun, aturan tersebut dinilai Darmawi berlaku sepihak. Perubahan aturan yang begitu cepat selain membingungkan pengemudi, juga menyebabkan banyak pengemudi tak dapat beroperasi. Pemangkasan jam operasional tanpa diiringi ketersediaan jalan yang memadai, lanjutnya, hanya akan menyulitkan pengemudi melintas.
Jalan khusus
Pembatasan usia kendaraan juga dinilainya merugikan banyak pemilik angkutan. Setidaknya sudah 500 pengemudi kini menganggur. Tidak bisa beroperasi karena usia angkutannya sudah di atas 10 tahun. Ia meminta kebijakan yang telah dibuat ditinjau ulang.
Ia pun mendesak agar realisasi pembangunan jalan khusus dipercepat. ”Jangan lagi ditunda,” katanya. Gubernur Jambi didesak untuk tegas bersikap kepada para investor tambang untuk membangun jalan khusus batubara secepatnya.
Salah seorang pengemudi angkutan batubara di Muaro Jambi, Nuruddin, mengatakan, sudah sepekan lebih dirinya tak bisa mengangkut lagi batubara karena usia kendaraan tak lolos aturan. ”Padahal selama ini tidak pernah mogok ataupun bermasalah,” katanya. Ia pun sepakat jalan keluarnya adalah membangun jalan khusus batubara, bukan membatasi pada pengemudi.