Curhat Pengais Keadilan kepada Bang Hotman
Layanan hukum masih dianggap jauh digapai masyarakat kecil. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mencoba menjembataninya.
Layanan hukum kerap dianggap masih jauh digapai masyarakat kecil. Pengacara Hotman Paris Hutapea mencoba menjembataninya lewat konsultasi hukum terbuka.
Puluhan orang sengaja datang ke W Superclub Paskal Bandung, Jawa Barat, Minggu (16/10/2022). Bukan berbelanja ataupun cuci mata, mereka mencari sosok Hotman Paris yang akrab dipanggil Bang Hotman. Ada harapan, mereka bakal mendapat titik terang terkait kasus hukum yang tengah membelitnya.
Salah satunya adalah T (30), ayah seorang anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh teman bermainnya. Anak laki-laki berumur empat tahun itu disebut disodomi oleh H (13), remaja di lingkungannya, salah satu kampung di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Bersama beberapa rekannya, ia berhasil menemui Hotman. Dengan setelan jas berwarna tosca dan cincin-cincin besar di jemari tangannya, Hotman menyimak keterangan dari T dan rekan-rekannya.
Baca juga: Penegakan Hukum Harus Lebih Adil
Kejadian itu berlangsung awal Agustus 2022. T curiga saat anaknya mengeluh sewaktu buang air besar. Saat diperiksa, ibunya mendapati bekas pelecehan di tubuh dan pakaian dalam anaknya.
T naik pitam. Dia pun mengadukan kejadian itu kepada kepolisian pada 5 Agustus 2022 dengan nomor laporan STTLP/1473/VIII/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.
”Saya langsung bertanya kepada anak saya, dan dia mengaku yang berbuat itu H yang tinggal di sekitar kami. Umurnya 13 tahun 8 bulan saat dilaporkan,” ujarnya.
H sempat menjadi buron selama dua minggu dan ditemukan pada 22 Agustus 2022. Setelah dimintai keterangan, dia mengaku tidak hanya melakukannya pada anak T. Berdasarkan penelusuran petugas, sebagian besar berusia di bawah 10 tahun. Mereka terdiri dari sembilan anak laki-laki dan lima anak perempuan yang tinggal di Karawang.
A (25), warga Cilamaya lainnya, juga baru mengetahui anak laki-lakinya yang berumur 8 tahun juga menjadi korban setelah pengakuan H. Ibu ini menyadari alasan anaknya sulit buang air besar selama beberapa bulan terakhir karena dicabuli oleh teman sepermainannya.
”Waktu visum, saya baru sadar anak saya sudah tidak seperti dulu lagi. Saya jadi bingung, apalagi ngurus dua anak seorang diri,” ujar orangtua tunggal ini.
M (13) mengalami hal yang lebih mengerikan. Anak laki-laki yang sudah tidak bersekolah ini dicabuli hingga 10 kali oleh H. Dia tidak bisa melawan karena badan H yang tinggi dan besar, berbeda dengan tubuhnya yang kurus kering.
D (60), nenek M, menyesalkan kenapa cucunya tidak langsung mengadu. Dia juga baru menyadari perubahan sikap cucunya selama beberapa waktu menjadi lebih pendiam.
Apalagi, anak ini ditinggal kedua orangtuanya yang telah berpisahsehingga D merasa sangat bersalah karena tidak memperhatikan cucu kesayangannya ini. ”Saat Bapak T mengadu, baru dia bilang ke saya. Kenapa tidak dari kemarin,” ujarnya miris.
Baca juga: Kisah Fahri dan Kepercayaan Publik kepada Integritas Kepolisian
Mengadu
Akan tetapi, kekhawatiran itu ternyata belum berhenti. Dua hari berselang dari penangkapan, H dikembalikan kepada keluarganya. Hal ini membuat T dan orangtua lainnya resah karena H beberapa kali ditemui di lingkungan anak-anak mereka bermain.
”Kami khawatir semakin banyak anak-anak yang kena. Kami kecewa kenapa hal ini dibiarkan begitu saja. Setidaknya mohon H ini dijauhkan dari lingkungan kami agar anak-anak tenang,” ujar T dengan suara bergetar.
Setelah lebih dari 10 menit mendengarkan, Hotman beraksi. Ponsel pintar diarahkan ke hadapan mereka, video siap diambil. Hotman mulai berbicara, menceritakan kisah ketiga orangtua yang ingin anak-anak mereka kembali pulih.
”Bapak Kapolda Jawa Barat, di sini ada seorang nenek yang anaknya diduga disodomi puluhan kali. Nenek ini tidak punya uang pengobatan. Laporan polisinya di Polres Karawang, 8 agustus 2022,” ujarnya di video yang diunggah di akun instagram @hotmanparisofficial.
”Pasihan pengobatan meh cageur gitu, manehna sok nyeuri wae, (dikasih pengobatan biar pulih, anaknya suka nyeri terus),” sambung nenek di video itu.
Unggahan video ini ditonton ribuan warganet. Sejak diunggah Minggu (16/10/2022) siang, video ini telah ditonton lebih dari 117.000 pengguna Instagram hingga keesokan harinya. Bahkan, ratusan komentar di video ini meminta kasus ini segera dituntaskan dan orangtua diberikan pendampingan.
”Mereka datang dan meminta, janganlah anak (H) itu dikembalikan ke orangtuanya di kampung yang smaa. Kalau saya lebih condong memberikan imbauan kepada Kapolda Jabar atau pemerintah daerah, ada ga solusi untuk ditampung dulu di mana,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi menyatakan, kasus ini masih dalam proses dengan berkas perkara dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Selagi menunggu waktu persidangan, dia berujar, petugas memberikan pemulihan trauma kepada korban.
”Perkara dalam penelitian JPU dan menunggu sidang. Untuk tersangka karena masih di bawah umur, kami awasi dan ada pengecekan berkala,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (17/10/2022) pagi.
Baca juga: Patroli Polisi, untuk Warga atau Layar Kaca?
Viral
Selain kasus pencabulan ini, Tim Hotman 911 menerima 51 permohonan bantuan hukum dalam kegiatan di Kota Bandung tersebut. Berbagai kasus juga diterima oleh tim dari empat kota sebelumnya, yakni Surabaya, Bali, Palembang, dan Jakarta.
”Kami memberikan konsultasi hukum gratis kepada pengais keadilan di Jabar. Kira-kira isu sensitif dan perlu cepat perhatian, saya selalu posting di Instagram dengan menyebutkan nama dan instansi terkait,” ujarnya.
Hotman menyadari, sebagai pengacara kondang, dia memiliki modal untuk membuat menaikkan atensi dengan popularitasnya. Dia memiliki pengikut di Instagram hingga 7,2 juta akun, bahkan sering wira-wiri di televisi dan media lainnya.
“Kadang memviralkan seperti ini jauh lebih efektif daripada gugat-menggugat. Orang-orang percaya saya, ada kredibilitasnya sehingga ini mendapatkan perhatian serius,” ujarnya.
Adanya kemampuan ini membuat Hotman tergerak untuk membantu warga yang terabaikan di mata hukum. Dia mengakui, tidak semua masyarakat sanggup mengakses pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
”Memang memprihatinkan di Indonesia ini, rakyat perlu mendapat bantuan hukum, tapi tidak sanggup. Itu yang coba kami akomodir, setidaknya memberikan kesadaran, betapa parahnya mendapatkan keadilan di Indonesia ini. Parah dan mahal,” ujarnya.
Baca juga: Rekayasa Pembunuhan, Sambo Gunakan Tangan Nofriansyah yang Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan publik
Hotman bercerita, sebelum adanya acara Hotman 911 ini, dia telah membuka layanan hukum ini lebih dari lima tahun. Di KwangKoan Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dia kerap memberikan layanan hukum kepada berbagai lapisan masyarakat.
Menurut Hotman, pemberian layanan hukum secara cuma-cuma ini murni untuk membantu masyarakat. Bahkan, dia menampik isu untuk mencari popularitas bahkan motivasi politik dalam pemberian bantuan tersebut.
”Semua mengalir dengan sendirinya. Rakyat dan pencari keadilan, para selebritas, mencari saya ke sana. Tidak ada maksud mencari popularitas karena saya sudah populer. Tidak ada minta uang lima perak pun, karena saya sudah kaya,” ujarnya tertawa.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Bandung, Profesor Edi Setiadi, berpendapat, rakyat kecil cenderung enggan berurusan dengan hukum sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum. Berurusan dengan polisi hingga pengadilan dianggap perlu ongkos besar hingga waktu lama.
”Sebagian masyarakat masih merasa melapor kepada polisi lebih repot,” ujar Rektor Unisba ini.
Apalagi, dalam beberapa momen terakhir, kepercayaan kepada polisi menuju titik nadir. Beberapa pemicu seperti kasus Ferdy Sambo hingga tragedi Kanjuruhan di Malang.
”Dari pengalaman saya di setiap kegiatan bantuan hukum, warga kerap mengatakan, pengaduan kepada penegak hukum bertele-tele. Ini harus ada langkah konkret, momentum bagi kepolisian untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di samping itu, Edi juga melihat sebagian masyarakat, terutama rakyat kecil, belum mengetahui adanya bantuan hukum dari perguruan tinggi ataupun lembaga lainnya yang bisa diakses. Oleh karena itu, para advokat diharapkan menyisihkan waktu membantu masyarakat dalam pelayanan hukum dan peradilan.
”Kita ini negara hukum dan harus memberi akses ke legal council kepada masyarakat. Semua harus membantu masyarakat kecil untuk memperoleh bantuan hukum, seperti yang dilakukan Hotman,” ujarnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan, juga berpendapat, akses bantuan hukum kepada masyarakat yang terlihat minim ini menandakan kebutuhan yang tinggi. Dia berharap negara semakin banyak membuka kesempatan dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
”Masalahnya, kesadaran masyarakat menuntut hak mereka semakin banyak, apalagi jumlah penduduk meningkat. Seharusnya ada lebih banyak kemudahan yang diberikan negara untuk memberikan layanan bantuan hukum,” ujarnya.
Menurut Agustinus, masyarakat kecil menganggap berperkara di pengadilan itu menyita uang dan waktu yang besar. Apalagi, kemampuan ekonomi masyarakat tidak setara.
“Padahal, semua orang berhak mendapatkan access of justice (akses terhadap keadilan). Namun, sebagian masyarakat, terutama rakyat kecil, enggan mengakses karena mengurus perkara yang lama dan mahal. Karena itu, harus ada bantuan bagi masyarakat yang menjadi tanggungan negara,” ujarnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengapresiasi bantuan hukum dari Hotman kepada masyarakat. Dalam akun Instagram miliknya, @ridwankamil, dia berharap semua bisa mendapatkan keadilan.
”Saya mengapresiasi kedatangan Bang Hotman Paris yang menolong masalah hukum bagi mereka yang tidak mampu. Plus, akan investasi di Pantai Pangandaran, Jabar,” ujarnya dalam video di akun instagram tersebut bersama Hotman.
Dengan segala kemampuan Hotman, banyak masyarakat yang berharap urusan hukum mereka bisa berjalan dengan baik. Mereka menyimpan asa mendapatkan keadilan yang kerap kali sulit digapai orang-orang kecil.
Baca juga: Publik Pertanyakan Kinerja Kepolisian lewat Tagar #PercumaLaporPolisi