Polri Temukan Kesalahan Bertumpuk di Tragedi Kanjuruhan
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Kapolri Umumkan Enam tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (06/10/2022) malam di Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
MALANG, KOMPAS –Polri menemukan sejumlah kesalahan yang bertumpuk dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kesalahan bertumpuk itu memicu terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 130 nyawa.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (06/10/2022), dalam siaran pers di Markas Polres Kota Malang Kota, Jawa Timur mengumumkan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Keenamnya diduga melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka berat.
Kesalahan pertama yakni tidak adanya verifikasi kelaikan kondisi stadion tahun 2022 oleh penyelenggara Liga 1. Penyelenggara memakai verifikasi tahun 2020 padahal verifikasi tahun itu masih disertai catatan. Kesalahan kedua, panitia penyelenggara (Panpel) tak membuat dokumen keselamatan yang merupakan kewajiban Panpel.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto (tengah), dan Albertus Wahyurudhanto (kiri) melihat dari dekat pintu 13 Stadion Kanjuruhan di Kepanjeng, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). K
Kesalahan ketiga, Panpel tak mengindahkan permintaan Polres Malang untuk memajukan jadwal menjadi pukul 15.30 tidak disepakati. Serta terjadi penjualan tiket berlebih dari seharusnya 38.000 penonton menjadi 42.000 penonton.
Kesalahan keempat, security officer, tidak membuat dokumen penilaian resiko. Ia juga memerintahkan steward (penjaga) meninggalkan pintu gerbang saat insiden. Padahal, steward seharusnya standby hingga penonton meninggalkan lapangan. Saat meninggalkan gerbang, pintu stadion hanya dibuka sebagian atau selebar 1,5 meter. Sehingga hal itu menimbulkan kerumunan orang yang mau keluar.
Kesalahan kelima, terkait keberadaan senjata gas air mata. Kepala Bagian Operasional Polres Malang mengetahui aturan FIFA yang melarang menggunakan gas air mata. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaiannya saat pengamanan. Ia juga tidak melakukan pengecekan langsung pada barang bawaan personilnya.
Selanjutnya ada perintah menembakkan gas air mata. Penembakan tidak hanya dilakukan sekali namun sampai 11 kali oleh 11 petugas. Sebanyak 7 kali ditembakkan di tribun Selatan, 1 tembakan di tribun utara, dan 3 tembakan di tengah lapangan.
“Tentulah ini yang mengakibatkan penonton, terutama di tribun menjadi panik, pedih, dan berusaha meninggalkan arena. Di satu sisi, tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang turun ke lapangan bisa dicegah,” kata Kapolri.
Polisi pascakerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022).
Pintu tertutup
Kepala Polri mengatakan stadion Kanjuruhan memiliki 14 pintu. Namun tak semua pintu terbuka. Penonton yang berusaha keluar melalui pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14, menurutnya, mengalami kendala. “Seharusnya 5 menit sebelum laga berakhir, seluruh pintu tersebut harusnya dibuka. Namun saat itu, pintu hanya terbuka tidak sepenuhnya yaitu hanya terbuka dengan ukuran 1,5 meter, dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat,” katanya.
Hambatan itu diperparah dengan adanya besi melintang setinggi 5 centimeter (cm) yang menghambat jalan keluar suporter. “Apalagi kalau pintu dilewati penonton dalam jumlah banyak, sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Dari situlah banyak muncul korban. Korban mengalami patah tulang, trauma di kepala, dan sebagian besar yag meninggal mengalami asfiksia (kekurangan oksigen),” kata Kapolri.
Pada kasus tragedi Kanjuruhan ini, Polsi, menurut Listyo, melaksanakan 2 proses sekaligus. Yaitu pemeriksaan pidana dan proses terkait pemeriksaan internal terhadap anggota polri yang melakukan penembakan gas air mata.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto (dua kanan), Albertus Wahyurudhanto (kanan), dan Muhammad Dawam (dua dari kiri) mengunjungi Stadion Kanjuruhan di Kepanjeng, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).
Terkait pemeriksaan internal, Polri telah memeriksa 31 personil. Dari jumlah itu, ditemukan bukti cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar. Mereka terdiri dari pejabat utama Polres Malang (4 personil yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu PS), perwira pengawas dan pengendali (2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D), serta atasan yang memerintahkan penembakan (3 personil yaiu AKP H, AKP WS dan Aiptu BP), serta 11 personil penembak gas air mata.
Seharusnya 5 menit sebelum laga berakhir, seluruh pintu tersebut harusnya dibuka. Namun saat itu, pintu hanya terbuka tidak sepenuhnya yaitu hanya terbuka dengan ukuran 1,5 meter.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Para tersangka tersebut adalah AHL (Direktur Utama Liga Indonesia Baru/LIB selaku penyelenggara Liga I), AH (Ketua Panitia Pelaksana Arema), Komisaris WS (Kabag Ops Polres Malang), Ajun Komisaris BSA (Kasat Samapta Polres Malang), AKP H (Komandan Kompi Brimob Polda Jatim), dan SS (Security Steward).
Tim, tambahnya, masih terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus. Ia juga ingin agar proses pertandingan sepakbola akan semakin baik ke depan. "Oleh karena itu kita akan mengeluarkan peraturan Kapolri terkait manajemen kompetisi sepakbpla, sehingga kita harapkan ke depan lebih baik dan tentunya pengamanannya juga lebih baik," kata Kapolri.