Setelah warga melaporkan ke berbagai pihak tentang tambang batu bara ilegal ini sejak 2020, Polda Kaltim baru menghentikan aktivitas ilegal di dekat IKN tersebut pada September 2022.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Polisi akhirnya menghentikan tambang batubara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Tiga orang dijadikan tersangka. Tambang ilegal di lokasi itu sudah dilaporkan warga ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, sejak 2020, tetapi tak kunjung dihentikan.
Tambang ilegal itu beroperasi di kawasan Gunung Tengkorak yang terletak di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. Kepolisian Daerah Kaltim menghentikan tambang batubara ilegal tersebut pada Sabtu (24/9/2022). Mereka memastikan tambang tersebut tak berizin atau ilegal.
”Kami mengamankan tiga orang di lokasi pertambangan, yakni TM, T, dan F. Ketiganya sudah menjadi tersangka,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono ketika dihubungi, Rabu (28/9/2022).
Indra melanjelaskan, dari pemeriksaan awal polisi, ketiga tersangka punya tugas dan jabatan masing-masing. TM merupakan petambang sekaligus pemodal. Adapun T sebagai operator alat berat dan F adalah penjaga tambang.
Pertambangan ilegal itu diawali dengan perjanjian kerja sama operasional pertambangan batubara oleh TM dan B pada 2021. B merupakan Direktur Utama PT TKM yang memiliki izin usaha pertambangan palsu.
Kendati TM mengetahui izinnya palsu, ia tetap melakukan perjanjian lantaran tergiur hasil dari menambang yang mencapai miliaran rupiah dalam hitungan hari. Saat menjual hasil tambang batubara, TM menggunakan perizinan perusahaan lain sehingga hasil pertambangan ilegal itu tak tercium aparat.
Di lapangan, polisi mendapati satu alat berat ekskavator. Kegiatan pertambangan itu ditaksir mengeruk 1.000 metrik ton batubara. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai 5 hektar lahan dikeruk dengan genangan air berwarna hijau muda.
Polisi juga masih mengejar para pelaku di PT TKM yang mengantongi izin palsu. Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Indra.
Kebun warga digerus
Desa Suko Mulyo berada sekitar 30 kilometer dari lokasi yang ditetapkan sebagai Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Desa Suko Mulyo, Samin, mengatakan, sejak akhir 2019 alat berat mulai mengeruk lahan di wilayah yang kerap disebut Gunung Tengkorak itu.
Jika ditarik garis lurus, Gunung Tengkorak berada sekitar 15 kilometer ke Titik Nol IKN. Para petambang itu beroperasi 24 jam sehingga dalam tiga tahun berhasil mengeruk gunung dan daerah sekitarnya.
”Lahan garapan puluhan warga juga ditambang. Padahal, warga punya surat segel dan surat garapan. Sekarang lebih dari 5 hektar itu yang sudah digali,” ujar Samin.
Samin bercerita, ia dan masyarakat sudah melaporkan tambang ilegal itu ke Polsek Sepaku, Camat Sepaku, Polda Kaltim, hingga terakhir ke Presiden Joko Widodo. Mereka jengah lantaran penambangan itu melewati jalan desa sehingga menimbulkan polusi suara, debu, dan jalan rusak.
Ia berharap, pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang cepat. Sebab, saat ini lingkungan di sekitar pemukiman dan kebun warga sudah rusak akibat pertambangan itu. Jika saja penindakan berjalan cepat, kebun dan tanaman warga mungkin masih bisa diselamatkan.
”Ini, kan, ironi. Konon IKN itu green city, smart city, dan ramah lingkungan. Tapi ini kasus di depan mata yang jelas-jelas ilegal dan merugikan warga lama sekali dibiarkan,” keluh Samin.