Ketiadaan Aturan dan Kontroversi Perdagangan Daging Anjing di Surakarta
Kota Surakarta disebut-sebut memiliki tingkat perdagangan daging anjing yang tinggi. Kondisi itu kemudian menimbulkan kontroversi sehingga Pemerintah Kota Surakarta didesak melarang perdagangan daging anjing.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·5 menit baca
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Kondisi tempat penjagalan anjing di Kali Anyar, yang juga anak Sungai Bengawan Solo, di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Menurut investigasi Dog Meat Free Indonesia, terdapat sedikitnya tiga tempat jagal di sepanjang bantaran sungai tersebut.
Kota Surakarta, Jawa Tengah, disebut-sebut sebagai salah satu daerah dengan tingkat perdagangan daging anjing yang tinggi. Hal ini disebabkan maraknya warung olahan daging anjing di kota tersebut. Kondisi itu kemudian menimbulkan kontroversi dan sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Kota Surakarta melarang perdagangan daging anjing.
Isu larangan perdagangan daging anjing di Surakarta kembali ramai diperbincangkan setelah beredarnya video penjagalan anjing yang dirilis oleh komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada akhir Agustus lalu.
Dalam video yang perekamannya dilakukan sejak awal Agustus itu, tampak proses penjagalan anjing yang berlokasi di bantaran anak Sungai Bengawan Solo. Lokasi penjagalan itu berada di pinggir Kali Anyar, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas pada 31 Agustus 2022, DMFI menyebut, sedikitnya ada tiga rumah jagal anjing yang ditemukan di wilayah Surakarta. Diperkirakan, jumlah anjing yang dijagal mencapai 15 ekor per hari.
Sejumlah orang mengecek kondisi tempat penjagalan anjing di Kali Anyar, yang juga anak Sungai Bengawan Solo, di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022).
Menurut hasil investigasi DMFI, anjing-anjing yang akan dieksekusi tersebut berasal dari Jawa Barat. Pengirimannya dilakukan secara ilegal ke Jawa Tengah. DMFI juga menyebut, permintaan daging anjing terbanyak datang dari Surakarta.
Banyaknya permintaan daging anjing sejalan dengan jamaknya keberadaan warung olahan daging anjing di Surakarta. Menurut temuan DMFI, setidaknya ada sekitar 80 warung yang menjajakan menu berbahan daging anjing di Surakarta. Penanda warung daging anjing terdapat pada spanduk yang bertuliskan ”sate jamu”, ”sate guguk”, atau ”rica-rica guguk”.
”Di sini, pedagangnya nyaman dan santai. Kebanyakan saya lihat penikmatnya juga itu-itu saja. Pedagang tetap produksi karena ada penikmatnya juga. Bahkan, tidak jarang dari luar kota,” kata Koordinator DMFI Surakarta Mustika.
Oleh karena itu, Mustika mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera mengeluarkan peraturan pelarangan daging anjing. Apalagi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sudah mengatur larangan daging anjing lewat Surat Edaran (SE) Nomor 524.3/2417 tentang Jual Beli Daging Anjing. SE itu diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng pada 15 Juli 2022.
AFP/WANG ZHAO
Dokter hewan Li Wen dan asistennya menempatkan seekor anjing sebelum perawatan akupunktur dan moksibusi di sebuah klinik hewan di Beijing, China, Selasa (12/4/2022).
Pembuatan surat edaran itu didasari oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam undang-undang itu disebutkan, anjing bukan hewan ternak sehingga tak boleh dijadikan bahan pangan.
Peraturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang diteruskan dengan SE Menteri Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing. Inti dari regulasi tersebut adalah daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
Bertemu Gibran
Untuk mendesak penerbitan aturan yang melarang perdagangan daging anjing, DMFI telah melakukan pertemuan langsung dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertemuan pada 31 Agustus 2022 itu, kedua pihak berbincang selama lebih kurang satu jam.
Lewat pertemuan itu, Mustika mengatakan punya persepsi yang sama dengan Gibran. Kedua belah pihak sama-sama ingin menghentikan perdagangan daging anjing di kota tersebut. Namun, Mustika mengakui, proses pelarangan tidak akan berjalan mudah. Ada potensi para pedagang kembali menjajakan daging anjing jika pelarangan tak disertai solusi yang mumpuni.
Seorang anak menemani anjing berlari di atas treadmill di sasana Posh Pets di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Selasa (16/8/2022). Suhu Teluk yang semakin panas membahayakan kesehatan. Bagi pemilik hewan peliharaan yang mampu memanjakan peliharaan, gym ber-AC untuk anjing menjadi pilihan menarik.
Lebih lanjut, Mustika menyebutkan, para pedagang daging anjing juga mesti diberi pemahaman mengenai risiko kesehatan yang dapat mengancam dari praktik konsumsi daging tersebut. Tanpa kesadaran itu, praktik jual beli daging anjing akan semakin sulit diberantas.
”Kami ingin mereka sadar bahwa bisnis ini tidak benar. Kami tidak ingin sekadar dilarang dengan gebrakan sementara, tetapi mereka melakukan penjualan dengan cara lain, seperti online. Itu yang kami takutkan,” kata Mustika.
Para pedagang daging anjing juga mesti diberi pemahaman mengenai risiko kesehatan yang dapat mengancam dari praktik konsumsi daging tersebut.
Sementara itu, Gibran menegaskan komitmennya untuk mengatasi persoalan jual beli daging anjing. Ia sepakat agar permasalahan itu diselesaikan secara tuntas. Solusi yang diberikan harus bisa diterima semua pihak. Jika tidak, perdagangan daging anjing akan terus berulang. Pemkot Surakarta juga memastikan agar kelak peraturan yang dibuat bisa benar-benar diterapkan.
”Saya punya komitmen untuk memperbaiki itu semua. Saya tahu, yang protes banyak, yang menjelek-jelekkan banyak. Ini akan kami tindak lanjuti. Kami akan sosialisasi juga dengan para pedagang. Ini yang salah bukan hanya pedagang, tetapi juga yang makan. Penggemarnya itu banyak. Nanti kami edukasi dan ditambah dengan regulasi yang kuat,” kata Gibran.
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA
Para aktivis peduli satwa yang tergabung dalam koalisi Dog Meat Free Indonesia menyerukan penghentian perdagangan daging anjing di depan Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2019).
Perbaiki citra
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta Sugeng Riyanto menuturkan, usulan untuk membuat regulasi pelarangan daging anjing sebenarnya pernah disampaikan sebelumnya. Usulan tersebut disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Surakarta pada periode 2014-2019.
Namun, usulan tersebut tidak berujung menjadi peraturan daerah karena ada penolakan dari jajaran pimpinan daerah. Oleh karena itu, Sugeng berpendapat, pengusulan aturan tentang pelarangan perdagangan daging anjing harus datang dari Pemkot Surakarta.
”Saya rasa nasibnya akan sama jika pengusulan peraturan kembali dilakukan lewat DPRD. Lain halnya jika usulan (peraturan) berasal dari Mas Wali (Gibran),” kata Sugeng yang berasal dari Fraksi PKS.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Sebuah bangunan kosong menjadi media untuk menuangkan gagasan seni visual oleh seniman di Jalan Gatot Subroto, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022). Dalam beberapa tahun ini, seni mural menjadi bagian dari penanda ruang publik di Kota Surakarta.
Menurut Sugeng, pelarangan peredaran daging anjing juga penting untuk memperbaiki citra Surakarta sebagai destinasi wisata, khususnya di mata wisatawan mancanegara. Sebab, sebagian besar wisatawan mancanegara telah memiliki kesadaran tentang pentingnya perlindungan hewan.
Apalagi, di sejumlah negara, anjing merupakan hewan peliharaan, bukan untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, para wisatawan asing bisa saja enggan berkunjung ke Surakarta jika mengetahui kota tersebut menjadi daerah dengan tingkat konsumsi daging anjing yang tinggi.
”Tingginya konsumsi daging anjing itu kontraproduktif dengan gencarnya pembangunan citra Surakarta di mata wisatawan luar negeri. Bagaimana mungkin mereka datang ke Surakarta kalau mereka berpikir ada pembantaian hewan kesayangan di kota ini,” kata Sugeng.