Anggotanya Ditangkap KPK, Peradi Semarang Tawarkan Bantuan Hukum
Dua pengacara asal Semarang, Jawa Tengah, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno, ditangkap KPK terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Peradi SAI Semarang menawarkan bantuan hukum untuk dua anggotanya itu.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Dua pengacara asal Semarang, Jawa Tengah, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Semarang pun menawarkan bantuan hukum untuk dua anggotanya itu.
Yosep dan Eko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor Yosep Parera Law Firm di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (22/9/2022). Keduanya merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Semarang.
Penangkapan Yosep dan Eko dinilai mengejutkan oleh sebagian advokat di Kota Semarang. Mereka kaget sekaligus prihatin karena dua rekan sejawat mereka terlibat kasus rasuah. Apalagi, keduanya dikenal sebagai sosok yang baik di lingkungannya.
”(Yosep) merupakan senior yang jadi panutan bagi pengacara-pengacara muda di Semarang. Selama menjabat Ketua Peradi Semarang tahun 2015-2020, beliau banyak berkegiatan dalam pembelaan cuma-cuma atau probono,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi SAI Semarang Luhut Sagala, Jumat (23/9/2022).
Luhut berharap, pelanggaran yang dilakukan Yosep dan Eko menjadi kasus terakhir yang menjerat advokat. Sebagai orang yang memahami hukum, advokat seharusnya menghindari hal-hal yang melanggar hukum, seperti korupsi.
Menurut Luhut, Peradi SAI Semarang akan menawarkan bantuan hukum kepada Yosep dan Eko. ”Pekan depan, saya akan ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan mereka berdua. Hal itu untuk melihat apakah mereka mau menerima bantuan hukum dari kami atau tidak,” katanya.
Penangkapan Yosep dan Eko dinilai mengejutkan oleh sebagian advokat di Kota Semarang. Mereka kaget sekaligus prihatin karena dua rekan sejawat mereka terlibat kasus rasuah.
Sehari-hari Yosep dan Eko sama-sama bekerja di firma hukum Yosep Parera Law Firm. Rekan sesama advokat di kantor tersebut juga tidak menyangka keduanya melakukan tindak pidana korupsi. Setelah OTT KPK, aktivitas di kantor itu tetap berjalan seperti biasa.
”Sampai saat ini kami masih belum bisa berkomunikasi lebih lanjut dengan Pak Yosep dan Mas Eko. Sementara ini kami masih akan menunggu kelanjutan proses hukumnya. Setelah penangkapan kemarin, aktivitas di Yosep Parera Law Firm masih tetap berjalan, banyak kasus yang menanti untuk ditangani,” ucap Muhammad Amal Lutfiansyah, salah satu pengacara di Yosep Parera Law Firm.
Selain mengejutkan rekan sesama advokat, pelanggaran hukum yang dilakukan Yosep dan Eko juga disayangkan oleh sejumlah tetangga mereka di kawasan Semarang Indah. Warga berharap kasus yang menjerat keduanya bisa segera diusut tuntas.
”Setahu kami, mereka itu sering menolong orang-orang kurang mampu yang terjerat kasus hukum. Semoga nanti kalau sudah selesai menjalani hukuman, keduanya bisa kembali membantu orang seperti yang dulu-dulu,” ujar Hiendrasyah, salah satu ketua RT di Semarang Indah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka, antara lain, adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati; debitor Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum Heryanto dan Ivan.
Tersangka lain adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria; PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie; PNS MA, Redi; serta PNS MA, Albasri (Kompas.id, 23/9/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat dini hari, mengungkapkan, perkara itu berawal dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto dan Ivan. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya, Yosep dan Eko.
”Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT (Heryanto) dan ES (Eko) belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli.
Pada 2022 dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, Yosep dan Eko diduga bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.
Yosep dan Eko memberikan uang secara tunai kepada Desy sebesar 202.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,2 miliar. Sumber dana yang diberikan untuk majelis hakim itu berasal dari Heryanto dan Ivan. Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan dikabulkan dengan menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yosep memohon maaf untuk semua pengacara di Indonesia. Menurut Yosep, sistem di Indonesia dari setiap aspek harus mengeluarkan uang. Ia mengaku menjadi korban.
”Maka, saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tetapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan. Intinya, kami akan buka semua. Kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami,” kata Yosep.
Sebagai advokat, Yosep merasa moralitasnya sangat rendah. Ia bersedia dihukum yang seberat-beratnya. Ia berharap pada semua pengacara agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukannya. Yosep mengakui ada permintaan uang, tetapi tidak mengenal Desy dan Sudrajat.