logo Kompas.id
NusantaraButuh Anggaran Besar, Pemda...
Iklan

Butuh Anggaran Besar, Pemda Masih Pertimbangkan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Namun, pemerintah daerah di sejumlah wilayah masih mempertimbangkan hal itu karena masalah anggaran.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Suasana di stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang dipersiapkan untuk mendukung Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Nusa Dua, Bali, pekan kedua September lalu.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasana di stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang dipersiapkan untuk mendukung Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Nusa Dua, Bali, pekan kedua September lalu.

MALANG, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional untuk instansi pemerintah pusat dan daerah. Namun, pemerintah daerah di sejumlah wilayah masih mempertimbangkan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat diwawancarai secara terpisah, Rabu (21/9/2022) dan Kamis (22/9/2022). Ketiganya mengatakan, belum ada kepastian terkait rencana membeli mobil listrik untuk kendaraan dinas.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000