Meski Ada Inpres, Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Diminta Bertahap
Kendaraan listrik bagian dari desain besar transisi energi baru masa datang. Konversi ke kendaraan listrik jadi solusi persoalan APBN. Meski demikian, Inpres 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik mengatur bertahap.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Selasa (13/9/2022) lalu. Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kemarin, menyatakan kebijakan terkait kendaraan listrik akan diterapkan secara bertahap dengan skala prioritas. Pengamat juga meminta agar penerapannya tidak disamaratakan di setiap daerah.
”Prioritas pertama tentu PNS, pemerintah, lalu daerah-daerah, kota-kota besar khususnya Jakarta dan Bali,” ujar Wapres Amin dalam keterangan pers ketika meninjau kebun hidroponik Batamindo Green Farm di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).
Menurut Wapres, khusus untuk Bali, penggunaan kendaraan listrik dimulai dengan momentum penyelenggaraan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Kendaraan listrik akan digunakan untuk para kepala negara dan delegasi yang hadir. Mulai dari bus, mobil, hingga sepeda motor yang digunakan untuk keperluan KTT, semua berbahan bakar listrik.
Prioritas pertama tentu PNS, pemerintah, lalu daerah-daerah, kota-kota besar khususnya Jakarta dan Bali.
”Beberapa daerah jangan dipaksakan, padahal mungkin ada yang baru beli mobil dinas jenis lain yang juga mahal. Kewajiban harus dipilah-pilah. Mungkin dipilah bertahap. Jangan inpres dijadikan dasar hukum, padahal daerah enggak butuh. Ada juga daerah yang listriknya saja susah, pejabatnya pakai mobil listrik,” ujar Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Pusat), Djoko Setijowarno, Jumat (16/9/2022).
Menurut Djoko, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata. ”Agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia. Tapi, harus mempertimbangkan juga SPKLU. Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai beli tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya,” tambahnya.
Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. ”Sebaiknya di kota dulu, jangan kabupaten. Perpres (peraturan presiden) untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna lebih banyak daripada mobil dinas. Di Jakarta sudah bagus, kendaraan listrik umumnya,” ucapnya.
Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, Djoko mendorong lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Sebelumnya, Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas ditujukan bagi semua menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skala prioritas
Lebih jauh, Djoko menyebutkan pemerintah telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) di 11 kota. Namun, anggaran yang diajukan sekitar Rp 1,3 triliun akan dipangkas hanya Rp 500 miliar pada tahun anggaran 2023 oleh DPR.
Pemerintah diminta untuk mengutamakan pengadaan angkutan umum listrik di 11 kota tersebut. ”Tampaknya anggota DPR masih setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan. Kurang paham manfaat angkutan umum bagi mobilitas yang hemat energi,” tambahnya.
Tampaknya anggota DPR masih setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan. Kurang paham manfaat angkutan umum bagi mobilitas yang hemat energi.
Djoko mengatakan, percepatan penggunaan kendaraan listrik ini hendaknya digencarkan mulai dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Morowali merupakan wilayah yang memproduksi bahan baku baterai litium yang akan mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 juga dinilai sebagai langkah tepat sehingga bisa ditiru oleh daerah lain. Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.
Menanggapi telah ditandatanganinya Inpres tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Wapres Amin menegaskan bahwa penerapan inpres ini akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan skala prioritas.
”Bali yang dimulai dengan G20 dicoba di beberapa tempat menggunakan kendaraan listrik dan ada tempat-tempat pengisiannya. Mitigasi risiko ini uji coba nantinya,” ujar Wapres Amin.
Menurut Wapres Amin, kendaraan listrik yang digunakan dalam ajang G20 akan tetap dipakai setelah perhelatan itu selesai. ”Nanti ada kendaraan yang digunakan atau dijual, dan dilihat nanti kebutuhannya. Mana yang harus digunakan, mana yang mungkin dijual ke swasta. Kendaraan-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat yang layak nanti diatur. Kan, ada beberapa jenis yang digunakan, ada yang mewah, sedang, sampai Wuling, sudah ada rencana penggunaannya,” tuturnya.
Nanti ada kendaraan yang digunakan atau dijual, dan dilihat nanti kebutuhannya. Mana yang harus digunakan, mana yang mungkin dijual ke swasta. Kendaraan-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat yang layak nanti diatur. Kan, ada beberapa jenis yang digunakan, ada yang mewah, sedang, sampai Wuling, sudah ada rencana penggunaannya.
Secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam melakukan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan. ”Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Moeldoko menambahkan, terbitnya inpres tentang kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
”Masak di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim, kita hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama. Dan inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tambah Moeldoko.
Hemat devisa
Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp 20 triliun lebih.
Moeldoko mengatakan, selain untuk mewujudkan capaian target net zero emission pada 2060, konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik juga menjadi solusi atas persoalan subsidi BBM di APBN. Hal ini juga menjadi upaya untuk menghemat devisa dan menciptakan kemandirian energi nasional.
”Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp 20 triliun lebih,” katanya.
Pada kesempatan itu, Moeldoko yang juga Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini menyampaikan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) akan mengawal penuh implementasi inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. ”Sejak awal KSP terus mendorong inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah,” pungkasnya.