Terkait Kasus Korupsi, Dua Kapal Milik Surya Darmadi Disita di Batam
Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka terduga korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, di Batam. Kasus tersebut diduga merugikan negara lebih dari Rp 100 triliun.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menyita tongkang dan kapal tunda milik Surya Darmadi di Batam, Kepulauan Riau. Hal itu terkait dengan pengusutan kasus dugaan pencucian uang dan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra, Kamis (1/9/2022), mengatakan, dua unit kapal yang disita itu adalah tongkang Royal Palma 4 dan kapal tunda Royal Palma 21. Penyitaan dilakukan di Dermaga Kabil, Batam, pada 31 Agustus.
”Kapal ini sebelumnya dipakai untuk mengangkut minyak kelapa sawit mentah dari Pontianak menuju ke Batam,” kata Riki.
Pada 30 Agustus, Kejaksaan Agung juga menyita dua kapal milik Surya Darmadi di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tongkang Royal Palma 2 dan kapal tunda Royal Palma 9 itu diduga dipakai mengangkut minyak kelapa sawit mentah ke pabrik penyulingan minyak di Pekanbaru, Riau.
Penyitaan empat kapal milik Surya Darmadi di Kepri dan Sumsel itu adalah salah satu upaya Kejagung menulusuri aset terkait kasus korupsi. Negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 100 triliun akibat kasus ini.
Dalam kasus itu, penyidik menyita 40 aset milik Surya berupa tanah serta enam pabrik kelapa sawit di sejumlah daerah. Aset lain yang disita adalah 3 unit apartemen, 2 hotel, dan 1 helikopter. Total nilai aset berupa benda atau barang tersebut sekitar Rp 11,7 triliun.
Penyidik juga menyita uang milik Surya yang ada di sejumlah rekening, yakni Rp 5,1 triliun, 11,4 juta dollar AS, dan 646,04 dollar Singapura. Ada pula empat kapal tunda di Batam dan Palembang (Sumsel) yang belum ditaksir nilainya (Kompas, 31/8/2022).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi untuk tahap kedua kepada jaksa penuntut umum. Selain itu, dilakukan pula pelimpahan tanggung jawab kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.