Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman untuk tahap kedua kepada jaksa. Akibat perbuatan keduanya dalam korupsi izin lahan sawit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 100 triliun.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Koruptor Surya Darmadi saat digiring petugas ketika tiba di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma, menjadi tersangka korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Korupsi penyerobotan lahan ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi sempat masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan KPK pada 2019 lalu.
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi dan bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum untuk tahap yang kedua. Dengan demikian, perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut akan sedera disidangkan di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022), mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman untuk tahap kedua kepada jaksa penuntut umum. Selain itu, dilakukan pula pelimpahan tanggung jawab kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan Surya Darmadi dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan pelimpahan Raja Thamsir Rachman dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Adapun dalam perkara ini, Surya Darmadi juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, dan hingga sekarang terdapat 40 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik.
”Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan segera menyiapkan surat dakwaan sebagai kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut.
Tersangka Surya Darmadi dibawa ke RSU Adhyaksa, Jakarta, setelah kesehatannya menurun setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Masih dalam perkara itu, kata Ketut, penyidik kembali menyita aset milik Surya Darmadi yang diduga terkait dengan kasus tersebut berupa dua kapal. Satu kapal merupakan kapal tunda Royal Palma 9 dan berikutnya adalah kapal tongkang bernama Royal Palma 2. Keduanya milik PT Delimuda Nusantara.
Menurut Ketut, ketika disita, kedua kapal tersebut berada di dermaga PT Hamita Utama Karya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan. Menurut rencana, kapal tersebut akan mengangkut minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta.
Dua kapal tersebut merupakan penambahan terhadap aset sitaan sebagaimana diumumkan sebelumnya. Pada Selasa (30/8/2022) kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengumumkan bahwa penyidik telah menyita aset berupa benda atau barang senilai RP 11,7 triliun. Selain itu, penyidik menyita aset berupa uang sebesar Rp 5,1 triliun, 11,4 juta dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura.
Adapun jumlah kerugian akibat dugaan korupsi pada perizinan lahan sawit ini mencapai Rp 100 triliun lebih.
Kerugian negara
Adapun jumlah kerugian akibat dugaan korupsi pada perizinan lahan sawit ini mencapai Rp 100 triliun lebih. Kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara lebih kurang Rp 99,2 triliun. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Ketut, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Ia memastikan penelurusan aset tetap dilakukan meski sudah masuk persidangan. ”Ada beberapa aset bangunan dan perkebunan yang belum kita lakukan verifikasi dan penilaian,” ujar Ketut.
Kejagung Sita Uang Rp 5,1 Triliun dari Surya Darmadi
Secara terpisah, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan, dengan pelimpahan berkas kliennya telah memasuki tahap kedua, maka perkara tersebut tinggal selangkah lagi disidangkan. Terkait hal itu, Juniver mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses persidangan. ”Lebih cepat berkas ini dilimpahkan, maka kami senang karena dengan ini bisa segera dibuka sebenarnya apa yang terjadi, apa sebenarnya fakta hukumnya,” kata Juniver.
Menurut Juniver, tim kuasa hukum akan fokus untuk membuktikan dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang disangkakan kepada Surya. Menurut dia, jumlah kerugian perekonomian negara yang fantastis itu bersifat subyektif.
Selain itu, kata Juniver, pihaknya juga akan fokus dalam pembuktian terkait pengelolaan lahan lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Ia mengklaim dua perusahaan di antaranya sudah memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU), sedangkan tiga lainnya masih diproses. Selain itu, ia mengklaim kliennya taat membayar pajak.