Kapal Tongkang dan Kapal Tunda Milik Surya Darmadi Disita di Sumsel
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel menyita kapal milik tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau, Surya Darmadi, senilai Rp 40 miliar. Langkah ini sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
KASIPENKUM KEJAKSAAN TINGGI SUMSEL
Kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang yang disita di perairan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (30/8/2022). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita aset milik Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun. Ini sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
PALEMBANG, KOMPAS — Satuan tugas gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita satu kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang pengangkut minyak sawit mentah di kawasan Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Kapal tersebut adalah milik PT Duta Palma Group, perusahaan milik tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi. Hingga kini, tim masih melakukan penyisiran untuk mencari kemungkinan adanya aset lain.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin, Selasa (30/8/2022), mengatakan, kapal tersebut disita ketika sedang bersandar di salah satu dermaga yang ada di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, kapal tunda dan kapal tongkang diduga berlayar dari Jambi menuju Pekanbaru, Riau.
”Kapal tersebut sekarang sedang bersandar di Sungai Lilin,” ucapnya.
Kapal tongkang berkapasitas 7.000 metrik ton tersebut dalam kondisi kosong. Mereka diduga akan membawa minyak kelapa sawit mentah dari Jambi menuju pabrik penyulingan minyak di Pekanbaru, Riau. Berdasarkan data di lapangan, kemungkinan ada tiga titik perkebunan sawit milik Surya Darmadi.
”Untuk kemungkinan adanya kebun di Sumsel, masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sarjono.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan sejumlah aset milik Surya Darmadi yang juga dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia, salah satunya di Sumatera Selatan. ”Setelah ditaksir, kemungkinan nominal dari tugboat dan kapal tongkang tersebut sekitar Rp 40 miliar,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin memberikan keterangan tentang penyitaan aset milik Surya Darmadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun, Selasa (30/8/2022). Ini sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
Saat ini kapal masih disandarkan di Sungai Lilin dan dititipkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di Sungai Lilin. ”Hal ini dilakukan agar kapal tidak rusak karena berisiko mengalami penurunan nilai,” ucapnya.
Di provinsi lain, aset Surya yang disita beragam, mulai dari aset tidak bergerak seperti gedung perkantoran, apartemen, hingga tanah. Adapun aset bergerak juga beragam, mulai dari kapal hingga helikopter.
Selain menyita kapal, pihak kejaksaan juga menggali keterangan dari 10 kru kapal. Keterangan itu berkaitan dengan operasional dan tujuan pengangkutan. Namun, kru kapal tersebut hanya sebagai saksi karena mereka tidak terkait langsung dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Sarjono menuturkan, pihaknya akan terus menyusuri kemungkinan adanya aset lain yang ada di Sumsel. ”Mungkin saja ada perkebunan milik perusahaan lain yang terafiliasi dengan perusahaan milik Surya Darmadi,” ujarnya. Namun, seiring perkembangan kasus tentu penyisiran aset akan terus berlangsung.
Kasipenkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan menambahkan, penyitaan ini merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara termasuk kerugian perekonomian negara. Dia mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4,9 triliun. Adapun kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99 triliun.
DOKUMENTASI PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Tersangka koruptor Surya Darmadi setelah diperiksa di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut dia, penyisiran aset juga untuk mencari kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. Misalnya, ada aset yang dimiliki oleh Surya tetapi masih atas nama orang lain atau ada aset yang diatasnamakan perusahaan lain yang masih terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.