logo Kompas.id
NusantaraTerkait Kasus Korupsi, Dua...
Iklan

Terkait Kasus Korupsi, Dua Kapal Milik Surya Darmadi Disita di Batam

Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka terduga korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, di Batam. Kasus tersebut diduga merugikan negara lebih dari Rp 100 triliun.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
Tongkang Royal Palma 4 dan kapal tunda Royal Palma 21 milik Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1/9/2022).
KEJAKSAAN NEGERI BATAM

Tongkang Royal Palma 4 dan kapal tunda Royal Palma 21 milik Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1/9/2022).

BATAM, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menyita tongkang dan kapal tunda milik Surya Darmadi di Batam, Kepulauan Riau. Hal itu terkait dengan pengusutan kasus dugaan pencucian uang dan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra, Kamis (1/9/2022), mengatakan, dua unit kapal yang disita itu adalah tongkang Royal Palma 4 dan kapal tunda Royal Palma 21. Penyitaan dilakukan di Dermaga Kabil, Batam, pada 31 Agustus.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000