Penganiayaan di Yogyakarta, Dua Pelaku Serahkan Diri
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan satu orang terjadi di dekat sebuah asrama mahasiswa di Kota Yogyakarta, Selasa (23/8/2022) malam. Dua pelaku penganiayaan tersebut telah menyerahkan diri.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Peristiwa penganiayaan yang menewaskan satu orang terjadi di dekat sebuah asrama mahasiswa di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (23/8/2022) malam. Dua pelaku penganiayaan tersebut telah menyerahkan diri. Polisi menyebut, penganiayaan itu dipicu oleh masalah pribadi antara korban dan pelaku.
”Peristiwa itu terjadi di Jalan Kusumanegara, tepatnya di depan Asrama Kamasan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Idham Mahdi dalam konferensi pers, Kamis (25/8/2022), di Yogyakarta.
Idham menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 20.45 WIB. Dia menyebutkan, kejadian itu berawal dari keributan di Asrama Kamasan pada Selasa sekitar pukul 20.30. Asrama Kamasan merupakan asrama untuk mahasiswa yang berasal dari salah satu provinsi di luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setelah ada keributan di asrama tersebut, terjadi kejar-mengejar di antara sejumlah orang. ”Terdapat empat orang lelaki yang dikejar oleh enam orang laki-laki. Akibat kejar-mengejar tersebut, terjadilah perkelahian dengan menggunakan senjata tajam,” kata Idham.
Akibat peristiwa tersebut, seorang korban berinisial JTM (31) meninggal dunia. Korban mengalami luka di bagian punggung dan perut serta pergelangan tangannya putus. Sebelum meninggal, JTM sempat dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Kabupaten Bantul, DIY.
”Pada saat diberikan perawatan pertama, korban meninggal dunia di rumah sakit,” ujar Idham.
Polisi menyebut, penganiayaan itu dipicu oleh masalah pribadi antara korban dan pelaku.
Sesudah kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selain itu, pada Rabu (24/8/2022) pukul 19.00, dua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah DIY.
”Atas kesadaran sendiri, pelaku mendatangi Markas Polda DIY dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Idham.
Menurut Idham, kedua pelaku berinisial HK (36) dan YK (27) itu mengenal korban secara pribadi. Bahkan, dua pelaku dan korban juga berasal dari daerah yang sama. Namun, karena ada masalah pribadi, kedua pelaku akhirnya melakukan penganiayaan yang menewaskan korban.
”Motifnya adalah masalah pribadi. Korban dan pelaku saling mengenal, kebetulan berasal dari daerah yang sama,” ucap Idham.
Idham menambahkan, dua pelaku itu ditahan di rumah tahanan Markas Polda DIY. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Setelah kejadian tersebut, Idham menyatakan, situasi di Kota Yogyakarta tetap kondusif. ”Situasi pada saat ini masih dalam suasana kondusif di Kota Yogyakarta,” katanya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyayangkan terjadi peristiwa penganiayaan yang menewaskan satu orang tersebut. Sultan menyatakan, budaya mengedepankan kekerasan yang tumbuh di sebagian kalangan itu harus dihilangkan.
Sultan juga berharap semua pihak bisa mengambil langkah antisipasi untuk mencegah berulangnya aksi kekerasan semacam itu. ”Harusnya sudah bisa diantisipasi,” ujar Raja Keraton Yogyakarta tersebut.