Sempat Kabur, Pemilik Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar di Jambi Ditangkap
Setelah sempat melarikan diri, pemilik gudang minyak ilegal di Kota Jambi yang terbakar pada Senin (15/8/2022) lalu akhirnya ditangkap polisi. Pria berinisial AP itu ditangkap di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Setelah sempat melarikan diri, pemilik gudang minyak ilegal di Kota Jambi yang terbakar pada Senin (15/8/2022) lalu akhirnya ditangkap polisi. Pria berinisial AP itu ditangkap di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/8/2022) malam.
AP ditangkap di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, oleh tim gabungan Polda Jambi dan Polres Tanah Karo. Penyidik kemudian membawa AP kembali ke Kota Jambi, Sabtu (20/8/2022). Rombongan itu mendarat di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pukul 18.00.
Setibanya di terminal kedatangan bandara, awak media mencoba bertanya ke AP terkait pelariannya itu. Namun, AP hanya terus berjalan tanpa memberi jawaban. Penyidik lalu membawanya masuk kendaraan untuk menuju kantor Kepolisian Daerah Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory mengatakan, AP menghilang setelah gudang minyak ilegal miliknya di Jalan Lingkar Barat, Kenali Besar, Jambi, terbakar pada Senin lalu. Namun, aparat terus berupaya mencari keberadaannya. Selama pelariannya itu, AP diketahui berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain.
Pada Jumat, AP diketahui berada di daerah Kabanjahe, ibu kota Kabupaten Karo. Oleh karena itu, Polda Jambi kemudian bekerja sama dengan Polres Karo untuk menangkap AP. ”Jumat malam langsung kami lakukan penindakan. Hari ini kami terbangkan ke Jambi,” ujar Tory.
Polda Jambi juga telah memeriksa keterangan dari pekerja di gudang minyak itu. Berdasarkan pemeriksaan itu, dua pekerja ditetapkan tersangka. Selain itu, istri AP juga turut berstatus tersangka.
AP menghilang setelah gudang minyak ilegal miliknya di Jalan Lingkar Barat, Kenali Besar, Jambi, terbakar.
Dari pengakuan AP, kata Tory, usaha penimbunan minyak ilegal itu telah berlangsung selama tiga tahun. Hingga sekarang, Polda Jambi masih terus mendalami apakah ada pemodal lain dalam bisnis liar itu
Sebelumnya, Kepala Polres Kota Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi, menyebut gudang milik AP tersebut berstatus ilegal. Bahkan, tahun lalu, tim gabungan aparat penegak hukum pernah menggelar operasi di tempat itu.
Setelah operasi, aktivitas penimbunan minyak ilegal di gudang tersebut sempat terhenti. Namun, aktivitas penimbunan tersebut kemudian aktif kembali. ”Waktu itu aktivitasnya sudah berhenti. Ternyata sekarang beroperasi kembali,” kata Eko.
Kebakaran gudang milik AP itu menghanguskan 56 drum dan 70 wadah lain berisi minyak mentah. Selain itu, tiga truk tangki minyak dan sebuah truk batubara yang tengah terparkir di depan gudang juga ikut terbakar.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan, seorang perwira menengah di Polda Jambi tengah menjalani pemeriksaan karena diduga terlibat dalam bisnis minyak ilegal, Perwira menengah itu berinisial Kompol S.
”Saat ini yang bersangkutan masih diambil keterangannya dan proses investigasi oleh Bidang Propam Polda Jambi,” ujarnya.