Tim Menyisir Industri dan Usaha Pengoplosan Minyak Ilegal di Jambi
Ada sebuah kendaraan transportasi minyak untuk industri terparkir di dalam gudang pengoplosan minyak. Kendaraan itu diindikasikan digunakan untuk mengoplos minyak ilegal di tempat itu.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Rangkaian operasi pemberantasan minyak ilegal di hilir gencar dilakukan dalam dua pekan terakhir di Jambi. Aparat gabungan menelusuri para aktor di balik bisnis minyak curian.
Rabu (3/11/2021) siang, tim gabungan dari Polda Jambi, TNI, dan petugas Satpol PP Jambi menggerebek dua gudang dan usaha pengoplosan minyak. Gudang pertama berlokasi di Simpang Rimbo, Kota Jambi, dan satunya lagi di Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.
Usaha pengoplosan minyak ilegal di Mendalo Darat berada persis di tepi Jalan Lintas Sumatera. Hanya berjarak 20 meter dari rumah warga terdekat. Tempat usaha itu dipagari seng pada sekelilingnya.
Sewaktu petugas masuk ke dalam, tampak aktivitas pengoplosan tengah berlangsung. Petugas juga mendapati lebih dari 40 wadah besar penampungan hasil minyak. Masing-masing bermuatan 1.000 liter. Selain itu, terdapat pula tiga tangki besar bermuatan 6.000 liter hingga 8.000 liter.
”Kegiatan ini jelas kegiatan ilegal, yakni pengoplosan minyak ilegal,” kata Brigadir Jenderan (Pol) Yudawan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jambi, sewaktu mengecek ke tempat itu.
Temuan di lapangan, lanjutnya, ada sebuah kendaraan transportasi minyak untuk industri terparkir di dalam gudang pengoplosan minyak itu. Pihaknya mengindikasikan kendaraan tersebut digunakan untuk mengoplos di tempat itu.
Ada sebuah kendaraan transportasi minyak untuk industri terparkir di dalam gudang pengoplosan minyak itu.
Yudawan menyebut, pihaknya akan terus menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan, termasuk kemana saja aliran minyaknya. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan menyusul meledaknya sumur tambang minyak ilegal di batas Jambi dan Sumatera Selatan.
Pasca-padamnya kebakaran dan ditutupnya sumur, tim memperkuat pengamanan agar petambang liar tidak dapat lagi masuk.
Namun, diakuinya, aktivitas tambang dan pengolahan minyak ilegal belum berhenti. Pihaknya menemukan, belum lama ini, usaha penyulingan minyak di wilayah Ness, batas Muaro Jambi dan Batanghari. ”Ini menandakan masih ada aktivitas-aktivitas minyak ilegal,” ujarnya.
Kepala Biro Operasional Polda Jambi Komisaris Besar Feri Handoko mengatakan, operasi terus bergulir selama dua pekan ini. Pihaknya menyasar industri pengolahan minyak ilegal juga gudang-gudang pengoplosan dan penyimpanan.
Hasil operasi akan ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar M Santoso menambahkan, tindak lanjutnya terus berjalan. Sejauh ini sudah didata usaha-usaha ilegal tersebut. Semuanya akan menjadi target penegakan hukum.
Akhir Oktober lalu, tim Direskrimsus juga menggerebek sebuah gudang pengoplosan minyak ilegal. Dalam menjalankan modusnya, para pelaku diduga memanfaatkan solar olahan hasil penyulingan dari sumur tambang liar.
Solar olahan itu lalu dioplos ke dalam tangki kendaraan transportir yang biasanya dialokasikan untuk sektor industri. Lalu, hasil oplosannya dipasarkan ke kalangan industri. Untuk saat ini, masih dalam penyelidikan apakah minyak juga diedarkan ke SPBU atau tidak.
Berdasarkan data Kepolisian Daerah Jambi, sepanjang awal Januari hingga pertengahan Oktober 2021, sudah berproses 94 perkara terkait tambang minyak ilegal di Jambi. Jumlah tersangka mencapai 123 orang dengan barang bukti sitaan minyak 320.988 liter. Itu terdiri dari minyak-minyak olahan ilegal berupa premium, solar, minyak tanah, dan pertalite.
Dari 123 tersangka yang telah ditahan itu, 18 orang diidentifikasi sebagai pemodal.