logo Kompas.id
NusantaraKapal Cantrang Kembali Langgar...
Iklan

Kapal Cantrang Kembali Langgar Zona Tangkap di Natuna

Sebuah kapal cantrang asal Pati ditangkap nelayan tradisional Natuna karena melanggar zona tangkap. Konflik antarnelayan terus berulang akibat pemerintah tidak tegas mengatur penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
Salah satu dari 11 kapal cantrang tampak beroperasi di perairan yang berjarak sekitar 14 mil dari garis pantai Pulau Kepala, Kecamatan Serasan, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (27/2/2021)
DOKUMENTASI ALIANSI NELAYAN NATUNA

Salah satu dari 11 kapal cantrang tampak beroperasi di perairan yang berjarak sekitar 14 mil dari garis pantai Pulau Kepala, Kecamatan Serasan, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (27/2/2021)

BATAM, KOMPAS — Nelayan tradisional di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menangkap sebuah kapal cantrang asal Pati, Jawa Tengah, karena melanggar zona tangkap. Ini peristiwa kedua, sebelumnya sebuah kapal cantrang asal Pati ditangkap Polair di Pulau Subi karena masalah serupa.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri, Selasa (16/8/2022), mengatakan, penangkapan oleh nelayan itu terjadi pada 15 Agustus lalu. Saat itu, ada lima kapal cantrang yang tengah beroperasi di perairan yang berjarak kurang dari 7 mil laut (12,9 kilometer) dari garis pantai Pulau Serasan.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000