Sultan Ditetapkan Lagi Menjadi Gubernur DIY, Pelantikan Diharapkan 10 Oktober
Sultan HB X dan Paku Alam X resmi ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022-2027. Pelantikan keduanya diharapkan bisa dilakukan tepat waktu, yakni pada 10 Oktober 2022.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X resmi ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022-2027. Pelantikan keduanya diharapkan bisa dilakukan tepat waktu, yakni pada 10 Oktober 2022. Hal ini karena masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 akan berakhir pada tanggal tersebut.
Penetapan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022). Sebelum penetapan dilakukan, setiap fraksi di DPRD DIY menyampaikan tanggapan terhadap visi-misi Gubernur DIY periode 2022-2027 yang telah disampaikan Sultan HB X pada Senin (8/8/2022).
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyatakan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Berdasarkan undang-undang itu, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui pemilu.
Sesuai dengan UU Keistimewaan DIY, Gubernur DIY harus dijabat oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam. Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY juga tidak dibatasi maksimal dua periode.
Meski begitu, masa jabatan keduanya tetap lima tahun. Oleh karena itu, setiap lima tahun sekali, Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang bertakhta harus ditetapkan lagi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Penetapan tersebut dilakukan oleh DPRD DIY.
”DPRD DIY sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Tadi dalam rapat paripurna, kami telah menetapkan gubernur dan wakil gubernur,” kata Nuryadi seusai rapat paripurna.
Nuryadi memaparkan, setelah proses penetapan dilakukan, DPRD DIY akan mengirimkan surat kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Surat itu antara lain berisi permintaan agar Presiden melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada 10 Oktober 2022.
Waktu pelantikan itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022.
”Di samping itu, kami juga akan mengirim surat kepada Presiden. Harapannya, 55 anggota DPRD DIY bisa menyaksikan pelantikan pada 10 Oktober nanti,” ujar Nuryadi yang berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sementara itu, Sultan HB X mengucapkan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan seluruh tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
Sultan menyebut, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 akan habis pada 10 Oktober 2022.
Di samping itu, kami juga akan mengirim surat kepada Presiden. Harapannya, 55 anggota DPRD DIY bisa menyaksikan pelantikan pada 10 Oktober nanti. (Nuryadi)
Oleh karena itu, Sultan berharap, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 bisa dilakukan pada 10 Oktober mendatang.
”Proses ini, harapan saya, bisa tepat waktu. Nanti pelantikan oleh Presiden pun bisa tepat waktu. Dengan demikian, terpenuhi seluruh proses sebagaimana mestinya sesuai bunyi undang-undang,” ujarnya.
Pancamulia
Sebelumnya, Sultan HB X telah menyampaikan visi-misi kepemimpinannya untuk periode 2022-2027. Visi Sultan untuk lima tahun mendatang itu diberi nama Pancamulia. Sesuai namanya, Pancamulia terdiri dari lima poin.
Poin pertama adalah terwujudnya peningkatan kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia yang berdaya saing.
Kedua, terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomian masyarakat serta penguatan ekonomi yang berbasis pada sumber daya lokal atau keunikan teritori ekonomi untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Ketiga, terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama, baik pada lingkup masyarakat maupun pada lingkup birokrasi, atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan. Keempat, terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Kelima, terwujudnya perilaku bermartabat dari para aparatur sipil penyelenggara pemerintahan atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme.