Bakal Ditetapkan Lagi sebagai Gubernur DIY, Sultan HB X Cek Kesehatan
Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sardjito. Pengecekan kesehatan itu dilakukan sebagai syarat penetapan kembali keduanya sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (1/7/2022). Pengecekan kesehatan itu dilakukan sebagai syarat penetapan kembali Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai gubernur DIY dan wakil gubernur DIY periode 2022-2027.
Pemeriksaan kesehatan Sultan HB X dan Paku Alam X itu dilakukan di Bangsal Amarta RSUP Dr Sardjito. ”Saya bersama Bapak Wagub di Sardjito ini dalam rangka memenuhi persyaratan. Jadi, ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali untuk lima tahun yang akan datang,” kata Sultan sesuai pemeriksaan.
Sultan memaparkan, pemeriksaan kesehatan itu dilakukan seperti pemeriksaan kesehatan pada umumnya, yakni mencakup pemeriksaan darah, urine, jantung, mata, dan lain sebagainya. Sultan juga menyebut, tidak ada persiapan khusus sebelum menjalani pemeriksaan tersebut. ”Persiapan khusus tidak ada, puasa saja karena untuk pemeriksaan darah dan urine. Tidak ada keluhan juga. Sehat,” tutur Sultan yang juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta itu.
Ketua Tim Medis Pemeriksaan Kesehatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY I Dewa Putu Pramantara mengatakan, tahapan pemeriksaan kesehatan yang dijalani Sultan HB X dan Paku Alam X ini sama seperti general check-up pada umumnya. Dia menyebut, pemeriksaan tersebut melibatkan beberapa dokter spesialis.
”Yang terlibat ada spesialis penyakit dalam, spesialis mata, THT (telinga, hidung, dan tenggorokan), dan psikiater. Pemeriksaan laboratorium lengkap juga dilakukan, kemudian rekam jantung dan rontgen foto toraks,” tutur Dewa.
Dewa menambahkan, seluruh proses pemeriksaan kesehatan terhadap Sultan HB X dan Paku Alam X berjalan lancar. Dia menyebut, saat pemeriksaan dilakukan, tidak ada keluhan dari Sultan HB X dan Paku Alam X.
”Karena ini untuk kepentingan persiapan pelantikan, hasilnya tentu kami yang bertanggung jawab. Hasilnya nanti akan kami laporkan dalam bentuk surat,” ujar Dewa.
Ditetapkan kembali
Pemeriksaan kesehatan Sultan HB X dan Paku Alam X itu merupakan salah satu syarat sebelum keduanya ditetapkan kembali sebagai gubernur DIY dan wakil gubernur DIY. Seperti diketahui, berbeda dengan provinsi lainnya, gubernur DIY dan wakil gubernur DIY tidak dipilih melalui pemilu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, gubernur DIY harus dijabat oleh Raja Keraton Yogyakarta, sementara wakil gubernur DIY dijabat oleh Adipati Pakualaman. Jabatan gubernur DIY dan wakil gubernur DIY juga tidak dibatasi maksimal dua periode. Meski begitu, masa jabatan gubernur DIY dan wakil gubernur DIY tetap lima tahun.
Oleh karena itu, setiap lima tahun sekali, Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang bertakhta harus ditetapkan sebagai gubernur DIY dan wakil gubernur DIY. Penetapan itu dilakukan oleh DPRD DIY.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2022, DPRD DIY telah menyerahkan surat pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan gubernur DIY dan wakil gubernur DIY. Surat tersebut diserahkan ke Pemerintah Daerah DIY, Keraton Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.
Penyerahan surat itu menandai dimulainya rangkaian proses sebelum penetapan gubernur DIY dan wakil gubernur DIY yang masa jabatannya berakhir pada 10 Oktober 2022. Setelah penyerahan surat tersebut, akan ada sejumlah proses sebelum penetapan gubernur DIY dan wakil gubernur DIY dilakukan.
Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan, setelah surat dari DPRD DIY itu diserahkan, Keraton Yogyakarta akan menyerahkan surat pencalonan gubernur dan Kadipaten Pakualaman menyerahkan surat pencalonan wakil gubernur kepada DPRD DIY. Selain itu, dokumen persyaratan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur juga harus diserahkan kepada DPRD DIY.
Salah satu syarat itu adalah mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter atau rumah sakit pemerintah. Untuk memenuhi syarat itulah, Sultan HB X dan Paku Alam X melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sardjito pada Jumat ini.